Pinrang, InsertRakyat.com— Menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lasinrang Kabupaten Pinrang melaksanakan aktivasi akun Coretax yang diikuti oleh 319 pegawai RSUD Lasinrang secara tatap muka bersama dengan pihak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir, pada pertengahan Januari 2026, bertempat di RSUD
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pegawai siap melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan perpajakan. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya tingkat kehadiran serta keaktifan pegawai dalam mengikuti proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo, menjelaskan bahwa kegiatan asistensi ini merupakan bagian dari program pendampingan dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak, khususnya pegawai instansi pemerintah daerah.
“Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP merupakan langkah penting untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan. Kami hadir mendampingi hingga berhasil, agar proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Reiza.
Selain asistensi teknis, para pegawai RSUD Lasinrang juga mendapatkan pemahaman mengenai gambaran umum pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, manfaat penggunaan sistem Coretax, serta pemanfaatan berbagai fitur digital perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi pajak.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, turut mengapresiasi sinergi antara KP2KP Pinrang dan RSUD Lasinrang dalam mendukung implementasi sistem Coretax di lingkungan instansi pemerintah.
“Pendampingan langsung seperti ini sangat penting agar wajib pajak memahami perubahan sistem administrasi perpajakan. Implementasi Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan serta kualitas pelaporan SPT Tahunan secara berkelanjutan,” kata Sumin kepada InsertRakyat.com, Kamis, (22/1/2026).
Di akhir kegiatan, seluruh peserta dinyatakan berhasil mengaktifkan akun Coretax serta memperoleh sertifikat digital yang menjadi salah satu sarana pendukung pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat pemahaman dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Pinrang terus meningkat seiring dengan transformasi digital layanan perpajakan nasional. (Adv)




























