SEMARANG, INSERTRAKYAT.COM, — Sebanyak 118 calon advokat dari sembilan organisasi resmi diambil sumpah dan janjinya oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa, 29 April 2025. Prosesi berlangsung di Aula PT Jateng dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Jawa Tengah, Dr. Yapi.
Pengambilan sumpah ini merupakan syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Para peserta berasal dari berbagai organisasi profesi, yakni: Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah, Kongres Advokat Indonesia, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Peradi Bersatu, Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI), Persaudaraan Indonesia Utama (Peradi Utama), Peradi Nusantara, Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR), serta Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN).
Dalam sambutannya, Dr. Yapi menekankan bahwa peran advokat bukan hanya sebagai profesi hukum, tetapi juga sebagai bagian dari pilar utama penegakan keadilan. Ia mengingatkan bahwa advokat harus menjunjung tinggi kode etik sebagai landasan moral dalam praktiknya.
“Sumpah yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar yang memuat tanggung jawab luhur kepada Tuhan, negara, dan masyarakat. Ini adalah komitmen untuk menegakkan hukum dan kebenaran dengan kejujuran dan profesionalisme,” ujar Dr. Yapi.
Setelah prosesi pengambilan sumpah, para advokat menandatangani Berita Acara disaksikan langsung oleh pimpinan sidang, dan kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.
Dengan selesainya acara ini, sebanyak 118 advokat dinyatakan sah untuk menjalankan tugas dan kewajiban profesi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.