Usai Tendang Pantat Rakyat, Camat Pajo Diganjar Hukuman Ringan, Hakimnya Senyum – Senyum : Copot!

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim terlihat senyum – senyum sementara kedua belah nampak juga terlihat di dalam ruangan sidang — Foto Bersama/Istimewa.


DOMPU,INSERTRAKYAT.COM,– pada Selasa (18/3/2025) mengeluarkan keputusan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Pajo, Imran, S.E., terhadap Imam Kartomi Harjo. Meskipun terbukti bersalah, Imran dijatuhi pidana percobaan sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif dalam proses hukum.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rizky Ramadhan memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada 11 Juli 2024, ketika Imran bertemu dengan ibu korban, Sri Sunanti Sensuri, yang menginformasikan bahwa pipa air di sawah Terdakwa bocor. Imran, yang marah, menuduh korban sebagai penyebab kerusakan pipa tersebut. Dalam keadaan emosi, Imran mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan menendang pantat dan memukul muka korban.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa penerapan keadilan restoratif menjadi dasar keputusan ini, mengingat adanya surat perdamaian yang diajukan oleh kedua pihak pada 3 Maret 2025. Perdamaian tersebut menjadi faktor meringankan, di mana Terdakwa menunjukkan penyesalan dan berkomitmen untuk memperbaiki diri. Sebagai hasilnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan percobaan selama 1 tahun.

“Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa telah berdamai dengan korban tanpa adanya paksaan dan telah menunjukkan sikap menyesal atas perbuatannya. Ini menjadi dasar utama dalam penjatuhan pidana percobaan,” ujar Majelis Hakim yang juga melibatkan Ricky Indra Yohanis dan Raras Ranti Rossemarry.

Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan ini. Publik juga mendesak agar Camat Nakal dicopot dari jabatannya.

Penulis : JM/INSERT

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi
Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya
Polisi Bagi Takjil, PD IWO Subulussalam Apresiasi Kapolres Subulussalam
Safari Ramadhan, Kapolres Aceh Selatan Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Meukek
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan
Temuan BPK: Kesalahan Penganggaran Rp 7,7 Miliar di Dinas Pendidikan Pangkep
Berkah Buka Bersama Menyatukan Hati : Pererat Hubungan Polri dengan AMJ-RI Sinjai
Kasat Lantas Polres Bulukumba Urai Kemacetan di Jalan Dato Tiro

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:59 WITA

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:16 WITA

Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:00 WITA

Polisi Bagi Takjil, PD IWO Subulussalam Apresiasi Kapolres Subulussalam

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:49 WITA

Safari Ramadhan, Kapolres Aceh Selatan Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Meukek

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:44 WITA

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Para terduga pelaku (kolase foto Insert).

Hukrim

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:59 WITA

Hukrim

Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:16 WITA