Hakim terlihat senyum – senyum sementara kedua belah nampak juga terlihat di dalam ruangan sidang — Foto Bersama/Istimewa.
DOMPU,INSERTRAKYAT.COM,– pada Selasa (18/3/2025) mengeluarkan keputusan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Pajo, Imran, S.E., terhadap Imam Kartomi Harjo. Meskipun terbukti bersalah, Imran dijatuhi pidana percobaan sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif dalam proses hukum.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rizky Ramadhan memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada 11 Juli 2024, ketika Imran bertemu dengan ibu korban, Sri Sunanti Sensuri, yang menginformasikan bahwa pipa air di sawah Terdakwa bocor. Imran, yang marah, menuduh korban sebagai penyebab kerusakan pipa tersebut. Dalam keadaan emosi, Imran mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan menendang pantat dan memukul muka korban.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa penerapan keadilan restoratif menjadi dasar keputusan ini, mengingat adanya surat perdamaian yang diajukan oleh kedua pihak pada 3 Maret 2025. Perdamaian tersebut menjadi faktor meringankan, di mana Terdakwa menunjukkan penyesalan dan berkomitmen untuk memperbaiki diri. Sebagai hasilnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan percobaan selama 1 tahun.
“Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa telah berdamai dengan korban tanpa adanya paksaan dan telah menunjukkan sikap menyesal atas perbuatannya. Ini menjadi dasar utama dalam penjatuhan pidana percobaan,” ujar Majelis Hakim yang juga melibatkan Ricky Indra Yohanis dan Raras Ranti Rossemarry.
Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan ini. Publik juga mendesak agar Camat Nakal dicopot dari jabatannya.
Penulis : JM/INSERT
Editor : Bahtiar