Hakim terlihat senyum – senyum sementara kedua belah nampak juga terlihat di dalam ruangan sidang — Foto Bersama/Istimewa.
DOMPU,INSERTRAKYAT.COM,– pada Selasa (18/3/2025) mengeluarkan keputusan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Pajo, Imran, S.E., terhadap Imam Kartomi Harjo. Meskipun terbukti bersalah, Imran dijatuhi pidana percobaan sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif dalam proses hukum.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rizky Ramadhan memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasus ini bermula pada 11 Juli 2024, ketika Imran bertemu dengan ibu korban, Sri Sunanti Sensuri, yang menginformasikan bahwa pipa air di sawah Terdakwa bocor. Imran, yang marah, menuduh korban sebagai penyebab kerusakan pipa tersebut. Dalam keadaan emosi, Imran mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan menendang pantat dan memukul muka korban.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa penerapan keadilan restoratif menjadi dasar keputusan ini, mengingat adanya surat perdamaian yang diajukan oleh kedua pihak pada 3 Maret 2025. Perdamaian tersebut menjadi faktor meringankan, di mana Terdakwa menunjukkan penyesalan dan berkomitmen untuk memperbaiki diri. Sebagai hasilnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan percobaan selama 1 tahun.
“Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa telah berdamai dengan korban tanpa adanya paksaan dan telah menunjukkan sikap menyesal atas perbuatannya. Ini menjadi dasar utama dalam penjatuhan pidana percobaan,” ujar Majelis Hakim yang juga melibatkan Ricky Indra Yohanis dan Raras Ranti Rossemarry.
Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan ini. Publik juga mendesak agar Camat Nakal dicopot dari jabatannya.
TERBARU

Politikus Gerindra Bedah Polemik, Fakta Keterlambatan RPJMD Aceh Selatan Tumpah di DPR

Ada Info Terbaru Tentang Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar

Tomsi Tohir Harap IPDN Capai Standar Kualitas Unggul Secara Komprehensif

Hanya Individu Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Bukan Institusi

Kemenko Polkam Tegaskan Digitalisasi Harus Selaras Kepentingan Bangsa

Jalan Off Road dan Listrik Minim, Wamen Viva Yoga Disambut Transmigrasi – Batu Ampar

Menteri Raja Juli dan Tito Karnavian Dinilai Layak Reshuffle oleh Presiden Prabowo

Tumben, Tito Karnavian Mendadak Nongol di Sulawesi Selatan

KPP Bulukumba dan KP2KP Sinjai Perkuat Sinergi dengan UMSi melalui Tax Center


Kapolres Parepare Teladani Nabi Muhammad SAW

Pasar Murah Dinilai Pilih Kasih, Warga Miskin Kecewa , Begini Reaksi DPR Deli Serdang




Breaking News: Resmob Parepare Ringkus Residivis Usai Aniaya Pacarnya Pakai Balok

Warga Malang Dikagetkan Gempa Bumi Siang Ini

Indonesia Berpikir Keras, Imbas Konflik Internasional

Polres Parepare Razia Hotel dan Penginapan, Brondong Diamankan

Tolak Pembahasan Tertutup, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025

Legislator Golkar Goyang Gigi Kemenhub RI, Tak Serius Soal Infrastruktur di Sulawesi Selatan



Terkuak, Rahayu Saraswati Melepas Kursi Empuk DPR RI

Anak Buah Mendagri Menuai Sorotan di Deli Serdang
PILIHAN












