BULUKUMBA, InsertRakyat.com Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bulukumba bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Kindang. Kurang dari sehari setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penikaman.

Terduga pelaku berinisial AO (53), seorang petani asal Dusun Sapaya, Desa Kindang, Kecamatan Kindang, diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim URC Resmob, Aiptu Muh. Usman, bersama personel Polsek Kindang.

Terduga pelaku berinisial AO (53) diamankan di Mako Polres Bulukumba
Terduga pelaku berinisial AO (53) diamankan di Mako Polres Bulukumba

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/VII/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel tertanggal 31 Juli 2026.

Korban diketahui berinisial NN (58), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di Dusun Garuntungan, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Mahasiswa Sulsel Umumkan Aksi di Hari Pendidikan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi usai pelaksanaan Salat Jumat di halaman masjid Dusun Sapaya. Saat itu korban disebut mempertanyakan persoalan sengketa tanah perumahan kepada terduga pelaku.

Percakapan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah badik. Akibat serangan itu, korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, luka terbuka pada lengan kanan, luka robek di dada kanan, serta luka gores di dada kiri dan langsung mendapatkan penanganan medis.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, saat dikonfirmasi InsertRakyat.com, Jumat (31/7/2026), membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Benar, terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Polres Bulukumba. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Andi Imran.

Baca Juga :  Tak Sudi Masyarakat Disenggol Berita Hoaks, Ini Yang Dilakukan Polisi di Sulawesi Selatan

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim URC Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban. Motif sementara diduga karena pelaku tersinggung setelah korban mempertanyakan sengketa tanah perumahan yang sedang digugatnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Editor: Azhari