Kasus pencabulan anak kembali mengguncang Tapanuli Utara. Gelombang tekanan publik memaksa Polres Taput bergerak cepat menahan tersangka usai kritik keras merebak di masyarakat. Dukungan publik menguat, menuntut kepastian keadilan bagi korban yang masih berusia 4,5 tahun.

TAPANULI UTARA, — Respons Polres Taput akhirnya tegas. Tak lama setelah diomelin publik, penyidik menahan tersangka dugaan pencabulan anak. Langkah ini langsung menjadi sorotan luas masyarakat pada Jumat, 14 November 2025.

Pomparan Raja Sonakmalela, Tengku Pardede, angkat suara memberi apresiasi. Ia menilai tindakan polisi patut dihargai sebagai bukti komitmen perlindungan anak dari kekerasan seksual.

Tengku menegaskan, kejahatan seksual pada anak tidak boleh diberi ruang toleransi apa pun. Ia menyebut penyidik telah bekerja profesional dan menunjukkan kesungguhan menegakkan hukum.

“Kejahatan terhadap anak harus ditindak tanpa kompromi sekecil apa pun,” tegasnya.

Advokat Daniel Simanggunsong juga menyampaikan apresiasi serupa. Menurutnya, Polres Taput telah menunjukkan konsistensi memberantas kekerasan seksual terhadap anak. Ia menilai perlindungan anak harus menjadi prioritas mutlak seluruh aparat penegak hukum.

Daniel menambahkan, negara harus memberi dukungan moral dan hukum bagi keluarga korban. Ia berharap proses penyidikan berlangsung transparan tanpa tekanan pihak mana pun.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini telah menghebohkan publik sejak laporan resmi dibuat pada 19 Januari 2025. Hampir setahun berlalu tanpa penahanan tersangka, hingga akhirnya masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum.

Puncaknya terjadi pada akhir Oktober 2025 saat kasus ini mencuat setelah diberitakan INSERTRAKYAT.COM dengan judul “Tersangka Pencabulan Anak Belum Ditahan, Polres Taput Kenapa?”. Desakan publik kemudian menguat.

Penanganan kasus sempat dianggap lambat karena tersangka masih beraktivitas bebas. Padahal, Unit PPA Polres Taput telah menetapkan SS (45) sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan SP2HP sudah diterima kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm yang dipimpin Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Kasus bermula ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil pada Januari 2025. Pemeriksaan medis menemukan luka pada bagian sensitif sehingga keluarga membuat laporan polisi.

Awalnya, laporan diarahkan ke Polres Balige, namun lokasi kejadian berada di wilayah hukum Taput, sehingga laporan resmi kemudian dibuat di Polres Taput pada 19 Januari 2025.

Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka pada 28 Oktober 2025. Dasar hukum penetapan merujuk pada Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Walau berstatus tersangka, SS belum ditahan saat itu. Kuasa hukum korban mendesak penahanan demi menjamin keamanan psikologis anak dan keluarganya. Mereka mengingatkan bahwa syarat penahanan sesuai Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi.

Ibu korban bersyukur setelah penetapan tersangka, namun berharap polisi tidak berhenti sampai di situ. Keluarga meminta penahanan segera untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Korban yang masih balita sebelumnya dititipkan ayahnya kepada keluarga pada Januari 2025. Beberapa waktu kemudian, korban mengeluhkan sakit hingga dibawa ke klinik. Pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kekerasan seksual sehingga korban dirujuk untuk visum melalui kepolisian.

Pada 28 Oktober 2025, penyidik kembali memanggil pelapor, saksi, dan korban untuk pemeriksaan lanjutan. Di hari yang sama, kuasa hukum menerima surat penetapan tersangka.

“Kami menunggu proses panjang. Kini terang-benderang, terlapor resmi tersangka,” kata Daniel pada 31 Oktober 2025.

Setelah kritik publik semakin memuncak, Polres Taput akhirnya mengambil langkah tegas. Tersangka resmi ditahan pada 7 November 2025. Informasi ini disampaikan sejak itu hingga berangsur pada 14 November dan langsung meyita perhatian publik.

Advokat Daniel kembali menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi korban. Menurutnya, anak membutuhkan pendampingan serius untuk memulihkan trauma jangka panjang.

Elvis Simangunsong, warga Taput, mendukung tindakan polisi. Ia menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan aparat menjaga lingkungan aman bagi anak-anak.

Masyarakat menilai kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan bahwa, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Penahanan tersangka memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kapolres Taput juga diharapkan tidak mudah baper.

Adanya langkah tegas ini, harapan atas keadilan bagi korban kembali menguat. Masyarakat menunggu proses hukum berjalan tuntas tanpa intervensi dan tanpa kompromi. (ris/ris).