Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan tersangka DS. Ia menyusul tersangka EH dan lainnya ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Palembang, sejak Kamis 27 November 2025.
Sedangkan Tersangka IH masih bebas berkeliaran. Dia diduga sengaja mempermainkan Kejati Sumsel lalu mangkir dari panggilan penyidik, Kamis, kemarin.
Di sisi lain, Kejati Sumsel belum melakukan penjemputan paksa terhadap Tersangka IH.
Realita ini sontak memantik perhatian publik dan masyarakat luas.
Bahkan Aktivis Mahasiswa ikut berkomentar pedas.
Akibatnya, sorotan luas mewarnai capaian Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus besar ini.
Mahasiswa bahkan menyindir anggaran operasional penanganan atau operasi penangkapan DPO atau Buronan Kejaksaan RI.
Mahasiswa menilai, jika Tersangka IH kabur, sama halnya ada peluang besar bagi bobot anggaran penanganan DPO.
Sebab, itu Mahasiswa menyarankan agar tersangka dijemput paksa. Tujuannya agar Efesiensi anggaran benar – benar efektif.
“Tersangka IH seharusnya dijemput paksa. Ini sama saja memberikan peluang kabur, dan peluang menambah daftar pencarian orang (DPO). Tidak ada yang dapat menjamin IH tidak kabur”, kata Aktivis Mahasiswa, Bayu dalam keterangannya kepada InsertRakyat.com Kamis malam.
“Kan, dana operasional akan berkurang jika jumlah data DPO ikut nihil. Dan, semoga IH tidak masuk DPO. Mengingat saat ini pemerintah menerapkan Efesiensi anggaran,” kuncinya.
Adapun diketahui, para tersangka terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) bank plat merah pada Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH kepada INSERTRAKYAT.COM dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis, sore.
Tersangka DS sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 November. Waktu itu Ia mangkir dari panggilan penyidik bersama IH.
DS baru hadir pada Kamis, 27 November 2025. Untungnya dia tidak kabur.
DS hadir di Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Singkatnya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan.
Tersangka DS lalu ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Penahanan DS terhitung 20 hari yang dimulai sejak 27 November hingga 16 Desember 2025.
Sementara itu, satu tersangka lainnya kembali tidak menghadiri panggilan penyidik. Kasi Penkum Kejati Sumsel tak membantah hal tersebut.
“Tersangka IH yang masih mangkir,” ungkap Vanny.
Penyidik akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap tersangka IH.
“Jika tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.
Dalam kasus ini berjumlah tujuh orang saksi yang telah ditetapkan tersangka dan sejumlah lainnya masih berstatus tetap (saksi).
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan, kata Vanny, terdapat empat di antaranya, EH, MAP, PPD, dan JT, telah ditahan lebih dahulu selama 20 hari sejak 21 November 2025.
Sedangkan Tersangka WAF diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Sehingga tidak dilakukan penahanan baru.
“Terhadap Tersangka WAF tidak dilakukan penahanan baru, karena WAF ini sedang menjalani masa tahanan dalam perkara lain,” imbuh Vanny.
Modus operandi dalam skandal ini, sebut Vanny, berhasil diungkap oleh penyidik.
DS diduga kuat bekerja sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara pengajuan KUR Mikro.
Tiga tersangka ini mengajukan KUR Mikro melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang Pembantu Semendo.
Namun persyaratan pengajuan tidak sesuai aturan dan sejumlah identitas digunakan tanpa sepengetahuan nasabah.
Selain itu, penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang kini menjadi titik pendalaman lebih lanjut.
“Penyidikan terus berjalan. Dan setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi kepada masyarakat dan media,” tutup Vanny.
(Junaedi).





























