INSERTRAKYAT.COM – Mulanya Viral di media lokal dan nasional terkait dugaan galian C ilegal milik MR, yang disebut-sebut mencatut nama Wakil Bupati Kampar, Misharti, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Wakil Bupati. Ia lantas komat- Kamit di ruang publik. Senin, (28/4).
BACA SELENGKAPNYA: Publik Curiga Wakil Bupati Kendalikan APH di Kasus Tambang, Kemendagri dan Mabes Polri: Bereskan!
Dalam pernyataannya, Misharti menegaskan bahwa lahan milik MR tidak melanggar aturan. “Sebenarnya tidak ada masalah dengan pemotongan bukit di tanah MR. Saya sudah tugaskan pihak berwenang Pemkab Kampar untuk meninjau langsung, dan hasilnya dinyatakan tidak melanggar hukum. Karena MR memotong tanah miliknya sendiri dengan alatnya sendiri, tanpa diperjualbelikan. Bahkan, kalau ada yang mau ambil untuk penimbunan masjid, dipersilakan gratis,” tulis Misharti melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, dikutip hari ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Misharti juga menambahkan, “Kalau dia (penambang) melanggar hukum, jangankan APH, saya sendiri yang akan memberhentikannya,”tegasnya.
Namun, Misharti mengingatkan MR agar dalam melakukan pekerjaannya tetap rapi, supaya tidak mengganggu pengguna jalan.
Saat dihubungi media sebelumnya, Misharti sempat mengatakan sedang dalam rapat. Namun, dalam klarifikasinya kemudian, ia mengakui bahwa saat itu sedang menghadiri akad nikah keponakannya. Ia menyayangkan berita yang langsung diterbitkan tanpa menunggu klarifikasi resmi darinya.
Mengenai kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan sidak ke lokasi, Misharti menyatakan bahwa ia tidak bermaksud menghalangi. Ia hanya menyampaikan bahwa pekerjaan MR sudah diperiksa oleh tim Pemkab dan tidak ditemukan pelanggaran.
“Bukan saya menghalangi, tapi menyampaikan hasil tinjauan. Kalau melanggar aturan, saya sendiri yang akan bertindak,” tegasnya lagi.
Namun berdasarkan penelusuran awak media, tanah timbun milik MR di Tapung Hulu diduga telah diperjualbelikan. Masyarakat setempat pun banyak yang mengetahui modus MR membuka galian C ilegal dengan alasan “meratakan tanah”, untuk menghindari jerat hukum.
Setelah mendengar fakta ini, Misharti dengan tegas menyatakan akan bertindak. “Kalau ternyata tanah itu diperjualbelikan, saya yang akan menindaknya,” ucapnya menutup klarifikasi.
Kendati demikian publik menduga bahwa MR memanfaatkan kedekatannya dengan Wakil Bupati Kampar untuk melancarkan operasinya. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Kampar, diminta segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas MR, demi menjaga ketertiban hukum dan kepercayaan publik. (Sup/Rom).