Ringkas Artikel.
KPK menggelar OTT korupsi pemeriksaan pajak Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021–2026 nasional.
Manipulasi pemeriksaan pajak sektor pertambangan menurunkan kewajiban, negara berpotensi rugi Rp59,3 miliar.
Oknum pegawai pajak bersekongkol konsultan, merekayasa nilai pajak demi keuntungan pribadi kelompok.
OTT KPK mengamankan delapan orang serta barang bukti uang dan emas miliaran.
Lima tersangka ditahan, dijerat UU Tipikor dengan ancaman pidana berat penjara maksimal.
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kasus Korupsi yang dibabat KPK ini berkaitan dengan praktik penyimpangan kewenangan yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
KPK menegaskan, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang menopang pembangunan nasional serta pembiayaan layanan publik. Oleh sebab itu, setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan pajak dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil dan berkualitas.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap, sektor pertambangan menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Sektor ini diketahui sebagai penyumbang signifikan penerimaan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dugaan adanya permufakatan jahat untuk mengurangi nilai pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara dalam skala besar.
KPK mengungkap, modus operandi yang digunakan melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak yang bekerja sama dengan konsultan pajak. Melalui rekayasa pemeriksaan, kewajiban pajak diduga sengaja ditekan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Praktik semacam ini dinilai sebagai celah sistemik yang harus segera dibenahi agar kebocoran penerimaan negara tidak terus berulang.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan, KPK mengimbau seluruh Wajib Pajak agar tidak segan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum apabila menemukan dugaan praktik pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses perpajakan, dengan catatan tidak berada dalam posisi meminta pengurangan kewajiban pajak.
Selang sehari setelah OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap konstruksi perkara OTT tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) pagi.
Konferensi pers dibuka oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sementara seluruh paparan kronologi, konstruksi perkara, penetapan tersangka, hingga pasal sangkaan disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan bahwa, pada periode September hingga Desember 2025, PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban PBB tahun pajak 2023. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Selanjutnya, PT Wanatiara Persada mengajukan beberapa kali sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam proses sanggahan, diduga Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta pihak perusahaan melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar diduga merupakan fee untuk AGS yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun demikian, PT Wanatiara Persada menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal temuan, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan.
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak.
Pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, AGS dan ASB selanjutnya mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak serta pihak-pihak lainnya.
Saat proses pendistribusian dana berlangsung, tim KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 8 orang, masing – masing;
1. Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara
3. Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
4. Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
5. Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak
6. Pius Suherman, Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada
7. Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada
8. Asep, pihak swasta lainnya
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti dengan total nilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terhadap Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, Jo Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pantauan Luthfi, Jurnalis Insertrakyat.com, konferensi pers berlangsung kondusif dan dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media.




























