Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky telah mengirim surat resmi ke Walikota Langsa terkait pembayaran kompensasi Barang Milik Daerah (BMD). Kamis, (28/8/2025).

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 24 Agustus 2025, Iskandar menegaskan batas akhir pembayaran pada 2 September 2025.

“Jika lewat tenggat, Pemkab Aceh Timur akan menarik kembali aset yang kini dikuasai Pemko Langsa,” kata Iskandar, Awal pekan ini. Tembusan surat disampaikan Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Aceh Timur, DPRK Langsa, dan Deputi KPK.

BACA JUGA :  Konferensi Pers Polda Riau, Kasus Perusakan Lingkungan di Kampar

Iskandar menilai Pemko Langsa berulang kali mengabaikan komitmen pembayaran. Surat sebelumnya, bernomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025, juga tidak ditindaklanjuti.

“Pemerintah Kota Langsa sudah diberi waktu cukup,” tegasnya. “Jika sampai 2 September tidak dibayar, aset akan ditarik kembali.”

Perjanjian BMD sebelumnya ditandatangani 4 Juli 2022 di Banda Aceh, disaksikan Gubernur Aceh.

Iskandar menyebut langkah tegas ini sebagai penegasan sikap hukum Pemkab Aceh Timur. “Jika tetap diabaikan, langkah sepihak pasti diambil,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Soppeng Gelar Open House Idul Fitri

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI dihubungin Insertrakyat.com, pagi ini, menegaskan bahwa persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. “Kami cek dulu yah, (suratnya). Akan ditindaklanjuti,” tegas KPK. (Samudra/|Editor:Zamroni).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.