JAKARTA, INSERT RAKYAT.com— Kabar soal rencana kunjungan kerja Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin ke Kalimantan Barat (Kalbar) masih menyisakan tanda tanya bagi masyarakat nasional.

Dikonfirmasi Sabtu malam, 5 Juli 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, menyatakan segera mengecek faktanya.

“Kami cek dulu kepastiannya, besok disampaikan ya, (Senin,-red)” kata Harli kepada Insertrakyat.com, saat ditanya soal kebenaran agenda tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak internal Kejaksaan RI saat ditanya soal kunker Jaksa Agung, mereka belum memberikan keterangan kepada InsertRakyat.com.

Namun dari informasi yang dihimpun, Jaksa Agung dijadwalkan tiba di Kalimantan Barat pada Minggu sore, 6 Juli 2025.

BACA JUGA :  Percaturan Sengit di Kasus Hibah, Kejati Bidik Pemeriksaan Mantan Gubernur -- Sekda Kalbar

Agenda resmi belum diumumkan, tetapi disebutkan bahwa pada Senin, Jaksa Agung akan mengunjungi Mempawah dan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Hingga Sabtu malam, belum ada rilis resmi dari pihak Kejati Kalbar mengenai kunjungan orang nomor satu di tubuh Kejaksaan tersebut.

Namun informasi lain menyebut Kejati Kalbar tengah menyiapkan penyambutan untuk kedatangan ST Burhanuddin.

Sementara itu, sorotan terhadap Kalbar juga meningkat seiring perkembangan penyidikan perkara dana hibah Pemprov Kalbar.

BACA JUGA :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Kunker Ke Kejati Kalbar: Ditunggu Ungkap Perkembangan Kasus Mantan Gubernur

Pada Selasa, 1 Juli 2025 lalu, Kejati Kalbar kembali memeriksa mantan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, sebagai saksi.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua, dalam dugaan korupsi dana hibah ke Yayasan Mujahidin Pontianak tahun anggaran 2019–2023.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, pemanggilan terhadap Sutarmidji bertujuan mendalami keterlibatannya.

“Benar, beliau sudah hadir untuk diperiksa. Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar I Wayan dalam keterangan tertulisnya kala itu.

Penyidikan berfokus pada alur penyaluran hibah yang diduga menyimpang dari tujuan awal.

BACA JUGA :  Kejati Kalbar Kembali Periksa Mantan Gubernur, Belum Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Sebagian dana disebut tidak digunakan untuk kegiatan keagamaan sebagaimana tertuang dalam proposal.

Dana itu justru dialihkan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin dan kios-kios sentra bisnis.

Hal itu memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah oleh pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Sutarmidji juga telah memenuhi panggilan pertama setelah sempat mangkir dua kali.

Namun hingga kini, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin diharapkan agar lebih tegas dan meningkatkan pelayanan publik ditubuh Adhyaksa.


(Samudera/SUP/Jun).