SINJAI, INSERTRAKYAT.COM –— Desas-sesus mulai mencuat terkait dengan penetapan tersangka pada salah satu perkara yang ditangani penyidik Polres dan Kejari Sinjai, namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi yang diperoleh menyebut bahwa bahwa semua pihak yang terperiksa dalam tiga kasus masih berstatus sebagai saksi.
Demikian pula penting diketahui bahwa, Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa juga masih berstatus saksi terkait dengan tiga kasus yang ditangani Kejari Sinjai dan Polres Sinjai tersebut. Jum’at, (28/11/2025).
Satu kasus yang ditangani Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dan dua perkara ditangani Tipikor Polres Sinjai.
Perkara yang ditangani Pidsus Kejari Sinjai terkait dengan pengelolaan dana hibah proyek sistem penyediaan air minum (SPAM), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu.
Adapun Andi Jefri diperiksa sebagai saksi pada Senin, 10 November 2025, setelah penyidik menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan pada 30 September 2025.
Pemeriksaan penyidik terhadap Andi Jefri berlangsung di Kantor Kejari Sinjai, Jln. Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Setelah rangkaian pemeriksaan, Sekda Sinjai terlihat keluar dari area Kantor Kejari Sinjai pada pukul 14.25 mengendarai mobil Dinas DW 6**. Sempat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, namun sejak 10 November, hingga berita ini disiarkan, Mantan Kadis Pendidikan Sinjai itu belum memberikan tanggapan.
Penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap Andi Jefri terkait dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada perencanaan dana hibah miliaran rupiah tersebut. Selain sekda Sinjai puluhan orang saksi lainnya juga telah diperiksa penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Tomy Aprianto, S.H.,M.H saat dihubungi melalui sambungan telepon genggam. Ia menyatakan bahwa, terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah SPAM PDAM Sinjai, Tim Penyidik Pidsus telah memeriksa sedikitnya sekitar 25 orang saksi. “Sekitar 25 orang saksi,” jelas Kasi Pidsus dalam keterangan tertulis yang diterima INSERTRAKYAT.COM tepat pada pukul 13.09 WITA.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah Penyidik Pidsus menemukan bukti untuk peningkatan status perkara.
Dari hasil ekspos, Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum pada perencanaan dan penggunaan dana hibah dana hibah, proses hingga pelaksanaan proyek.
Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak tanggung-tanggung dalam tiga proyek yang dibiayai dana hibah rata – rata menelan anggaran Miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Rinciannya, mulai Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019 Nilai proyek, Rp10.042.830.000,-
Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020, Nilai proyek, Rp9.622.914.316,-
Penggunaan Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Nilai dana hibah: Rp2.300.000.000,-
Sementara itu terkait dengan dua kasus yang bergulir di Meja Penyidik Tipidkor Polres Sinjai, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa mesin absensi sidik jari ( ceklok ) pada satuan pendidikan Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai.
Kasus kedua adalah pengadaan kain batik ASN melalui Dekranasda Sinjai, kasus ini mulai ditangani pada Mei 2025. Andi Jefrianto disebut masih status saksi dalam kasus – kasus tersebut.
Sementara itu pihak dekranas Pusat sangat berharap agar Dekranasda Sinjai mengembangkan potensi diberbagai bidang termasuk Wastra.
BACA SELENGKAPNYA: Dekranas Pusat Dorong Sinjai Kenalkan Wastra Nusantara ke Masyarakat Nasional
(S/Red).





























