SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Bendera Merah Putih sebagai lambang negara Indonesia memiliki makna sakral, yang pertama kali dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, memimpin upacara bersejarah tersebut.
Namun, pada Rabu siang, 6 Agustus 2025, bendera Merah Putih ditemukan dalam keadaan robek saat dikibarkan di depan kantor gabungan Dinas Perkimtan, DTPHP, dan Disdukcapil Sinjai, Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Indonesia kini dipimpin oleh Presiden ke-8, Prabowo Subianto. Masyarakat berharap agar pengibaran bendera negara dalam kondisi robek di kantor OPD Sinjai mendapat penanganan tegas dari pemerintah pusat.
Insertrakyat.com berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini. Pasalnya, pengibaran Bendera Merah Putih diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sementara itu, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.AP, memberikan tanggapan normatif saat dikonfirmasi pada pukul 12.27 WITA.
“Terima kasih atas informasi yang telah diberikan kepada kami dan masyarakat. Terkait kelalaian oknum dalam pengibaran bendera Merah Putih di Dinas Perkimtan, DTPHP, dan Disdukcapil Sinjai, kami telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sinjai untuk melakukan pengawasan,” ujar Dr. Ihsan.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pergantian bendera yang robek telah dilakukan dan pengawasan berkelanjutan diminta agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami juga menghimbau agar seluruh instansi terkait terus melakukan pengawasan ketat dan menjaga kehormatan lambang negara,” jelasnya.
Sebelumnya Insertrakyat.com telah berupaya melakukan konfirmasi pada Rabu, (6/8/2025), baik kepada Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda. Namun tiga pejabat Negara itu tidak ada yang menjawab pertanyaan konfirmasi.
Kendati demikian, baik, Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan DTPHP, H. Kamaruddin, Kadis Dukcapil, Andi Reza, dan Kadis Perkimtan, Andi Syarifuddin, ketiganya menegaskan bahwa pihaknya segera dan atau bendera merah putih diganti dengan bendera yang baru.
Pengibaran bendera merah putih dalam keadaan robek itu pertama kali terungkap sekitar pada pukul 14.23 WITA. Kendati demikian ditelisik lebih lanjut, Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda telah memberikan ultimatum kepada seluruh OPD Sinjai agar memperhatikan simbol – simbol negara termasuk Bendera Merah Putih.
Selain, Andi Mahyanto, Inspektur Inspektorat, Andi Adeha juga memberikan atensi publik terkait dengan persoalan tersebut. Hal itu terungkap saat Insertrakyat.com melakukan konfirmasi kepada seorang sumber terpercaya dengan nama lengkap, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Sabtu, (9/8/2025).
Polemik ini sebenarnya sempat dikonfirmasi Insertrakyat.com kepada Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir. Namun demikian, beliau menegaskan bahwa untuk penindakan dapat dilakukan melalui Itjen. “Itjen kemendagri sesuai tupoksinya yg menindaklanjuti,” tegasnya, Kamis (8/8/2024).
Pengibaran Bendera Lambang Negara dalam keadaan Robek di Depan Kantor OPD itu memang menarik perhatian publik dan Masyarakat sipil serta legislatif. Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman ST menegaskan bahwa dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Elite Politik NasDem itu kemudian berharap agar Marwah simbol negara tetap menjadi perhatian khusus oleh semua pihak.
“Terkait temuan bendera merah putih yang robek di kantor dinas, ini perlu menjadi perhatian. Karena Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus di jaga kehormatannya [Marwah], mengibarkan bendera yang rusak atau robek dianggap merendahkan simbol negara,” demikian ditegaskan Andi Jusman.
Sementara itu, Kodim 1424/Sinjai melalui Pasi Intel, Lettu Alimuddin yang di temui Insertrakyat.com, Rabu, (6/8/2025), menegaskan akan melakukan sosialisasi, dan berharap semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Kodim 1424 Sinjai akan melakukan sosialisasi melalui Babinsa khususnya di kabupaten Sinjai dan saya akan sampaikan ke semua Babinsa untuk melakukan sosialisasi agar dapat menjaga atribut negara di wilayah binaan nya masing-masing,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai telah menertibkan dua surat edaran Penertiban simbol negara.

Surat edaran tersebut diinisiasi oleh Andi Jefrianto Asapa, Sekda Sinjai.

Meski demikian, dua surat edaran telah dikeluarkan, Pengibaran bendera masih marak ditetemukan hingga Agustus 2025.
Ditempat terpisah seorang Masyarakat yang ditemui pada Minggu, (10/8/2025) menyetarakan dengan tegas, dirinya meminta maaf kepada Negara atas kejadian yang terjadi di Sinjai. “Saya selaku Masyarakat secara terbuka meminta maaf atas apa yang terjadi di Kantor pemerintahan/kantor para pemimpin kami [rakyat]. Bendera Merah Putih tetap kami jaga Marwah, nya, dan tentu kejadian itu tidak disengaja,” ujarnya sambil bersedia dikutip Identitasnya jika dibutuhkan publik.
(S.M.S.M).