MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com  — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) terus memperkuat sinergi dengan komunitas pelaku usaha dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan nasional berbasis Coretax.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Talkshow dan Audiensi bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel Maleo Makassar.

“Kegiatan tadi dimulai pada pukul 09.00 WITA,” ungkap Humas, Sumin panggilan akrab, kepada Insertrakyat.com, Jum’at, (19/12/2025).

Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog strategis antara DJP dan komunitas usaha, khususnya dalam menyikapi implementasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang tengah dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka reformasi perpajakan nasional.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua PSMTI Provinsi Sulawesi Selatan, Thiawudy Wikarso, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kanwil DJP Sulselbartra beserta jajaran. Ia menegaskan bahwa pendampingan dan arahan dari DJP memiliki nilai strategis agar para pelaku usaha dapat memahami sekaligus beradaptasi dengan perubahan sistem perpajakan yang semakin berbasis teknologi.

“Kami mengapresiasi kehadiran Kanwil DJP Sulselbartra dan berharap memperoleh arahan serta dukungan terkait Coretax, sehingga para pelaku usaha, khususnya anggota PSMTI, dapat beradaptasi secara optimal terhadap reformasi perpajakan yang sedang berjalan,” ujar Thiawudy.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi talkshow oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Sigit Purnomo.

Dalam paparannya, YFR Hermiyana menyatakan bahwa dinamika global saat ini berlangsung sangat cepat, mulai dari perkembangan teknologi, perubahan pola perdagangan, hingga transformasi ekonomi digital.

Menurut dia, kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi pengelola sistem perpajakan nasional.

“Dunia terus mengalami perubahan yang sangat dinamis, baik dari sisi teknologi, cara berdagang, maupun perekonomian. Pelaku usaha tentu memiliki tantangan tersendiri, dan hal yang sama juga dialami oleh DJP”

“Oleh karena itu, reformasi perpajakan terus dilakukan, salah satunya melalui pengembangan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang modern dan terintegrasi,” jelas YFR Hermiyana.

Adapun diketahui, Coretax dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan, efisiensi administrasi, serta transparansi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Melalui sistem ini, DJP berharap dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Usai pemaparan materi, sebut Sumin, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif.

Para peserta secara aktif menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya terkait kesiapan dan implementasi Coretax.

Sesi ini menjadi forum dialog terbuka yang mempertemukan perspektif otoritas pajak dan pelaku usaha, sekaligus menyamakan persepsi mengenai arah kebijakan dan layanan perpajakan ke depan.

“Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sulselbartra berharap dapat meningkatkan pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi wajib pajak, serta memperkuat kolaborasi dengan komunitas usaha dalam mendukung keberhasilan reformasi perpajakan nasional yang berkelanjutan,” tuntas Sumin.

Penulis: Isma |Editor: Bahtiar