BUTON UTARA, INSERTRAKYAT.com – Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara (Butur), Rahman, memilih irit bicara atau nihil komentar terkait polemik utak-atik APBDes Desa Ronta ratusan juta rupiah.
Sementara Pj. Kepala Desa (Kades) Ronta, Mashur, adalah kakak kandung Wabup Butur.
“Jangan mi saya komentari itu,” ucap Wabup Rahman singkat saat hendak diwawancarai di ruang kerjanya, Senin, 13 Oktober 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, dihubungi mengatakan bahwa terkait Pj Kades Ronta yang menguasai kas desa sendiri sudah ditangani.
Sebelumnya, Amaluddin juga menyebut DPMD hanya dapat memberikan teguran. Namun, bila tindakan tersebut tetap dilakukan, sanksi lebih lanjut akan diberikan setelah pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Lanjut Amaluddin, laporan dari bawahannya, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Almin, mengungkap bahwa Pj. Kades Ronta segera memfungsikan bendahara setelah meroling perangkat desa.
“Mengganti bendahara dengan perangkat lain,” tutur Kadis, Selasa, 14 Oktober 2025.
Alasan Mashur ingin mengganti bendahara menurut Kadis DPMD, karena persoalan kenyamanan hubungan atasan dan bawahan.
Sebelumnya, bendahara menyebut dirinya menjalankan tugas dan fungsinya dengan sangat jujur. Namun demikian ia tidak lagi sepenuhnya memegang kas desa setelah Mashur menjabat Pj.Kades Ronta.
Buntut dari semua itu, kongkalikong atau utak-atik Dana Desa terungkap dilakukan oleh Pj Kades Ronta, Mashur.
Lengkapnya, saat ditemui Bendahara Desa Ronta, Rosmalina menceritakan jika Pj yang memegang dana desa tersebut.
“Setelah pencairan, semua dipegang sama pak desa, hanya buku rekening yang ada sama saya,” kata Rosmalina di kediamannya, Kamis (2/10/2025).
Rosmalina menambahkan, Mashur, yang baru menjabat Pj Kades Ronta pada April 2025, meminta pencairan seluruh Dana Desa (DD) tahap pertama 60 persen sebesar Rp 325 juta pada Juli 2025.
Saat belanja alat-alat bantuan masyarakat, Mashur kembali memberikan Rp 65 juta kepada Rosmalina, ditambah Rp 12 juta untuk pengadaan mesin katinting. Rosmalina mengaku tidak mengetahui alasan Mashur memegang uang itu sendiri dan enggan menanyakannya. Ia menyebut, sebelumnya saat Pj Kades lain bertugas, uang desa disimpan sesuai fungsi masing-masing aparat.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025), Pj. Kades Ronta, Mashur, membenarkan memegang kas desa. Alasannya, tidak ingin repot menarik uang untuk setiap kebutuhan satu per satu. Apalagi 90 persen DD diperuntukkan untuk pemberdayaan desa.
Mashur juga menyebut terpaksa menggunakan DD untuk keperluan kantor, seperti pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, gaji aparat desa, rapat, hingga pengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, meski kebutuhan itu tidak dianggarkan di DD.
“Dalam DD untuk kantor tidak dianggarkan, tapi di ADD. Maka kita taktisi supaya kantor bisa berjalan,” jelasnya.
Hingga Sabtu (4/10/2025), uang yang dipegang Mashur tersisa sekitar Rp 20 juta, yang rencananya akan digunakan untuk honor kader desa.
Selain kas desa, Dana BUMDes juga turut menuai polemik.
Lebih jelasnya, setelah dilantik pada 21 April 2025 bersama 39 Pj lainnya, Mashur langsung menuai sorotan publik dan masyarakat. Kebijakan dan pengelolaan anggaran alami ketimpangan dan tumpang tindih.
Lengkapnya, Mashur langsung memerintahkan aparat desa mengambil uang kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp130 juta.

Dana itu dipakai membayar gaji aparat tanpa rapat dan tanpa berita acara. Tak lama kemudian, setelah Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar Rp325 juta cair, ia kembali memerintahkan Bendahara menarik seluruh dana. Uang tersebut kemudian disimpan sendiri tanpa melibatkan bendahara desa.
Sebagian dana digunakan membayar gaji perangkat, sementara sisanya dipakai untuk keperluan kantor, perjalanan dinas, alat tulis, dan rapat pembentukan koperasi Merah Putih.
“Kita taktisi untuk kantor supaya bisa berjalan,” kata Mashur saat dikonfirmasi, Jumat 3 Oktober 2025.
Namun langkahnya menuai perlawanan. Beberapa aparat desa menolak mengembalikan dana BUMDes yang sempat dipakai membayar gaji. Mereka juga menilai kebijakan Mashur tak konsisten, tidak transparan, dan tak sesuai mekanisme penggunaan anggaran.
Belakangan, Mashur juga mengganti nama-nama penerima bantuan alat pertanian, perkebunan, dan perikanan dari Dana Desa. Kepada media, ia beralasan tak ada SK penerima dari Pj sebelumnya.
Namanya makin heboh setelah mencuat desas – desus terkait honor satuan pendidikan. Rumor pun berkembang dan melebar luas, Mashur diinformasikan telah dilaporkan ke Polres Buton Utara.
Laporan itu dipicu [karena] tidak membayar honor dua guru TK Berkah. Padahal, anggaran untuk gaji guru itu sudah tercatat sejak tiga kepala desa sebelumnya.
Belum selesai, muncul lagi kasus bantuan perahu fiber senilai Rp10 juta. Warga penerima menolak karena ukuran perahu tak sesuai janji — hanya enam meter panjangnya dengan lebar 80 cm, tidak seimbang saat dinaiki, dan sulit digunakan.
Ketua BPD Ronta, Al Askar, menilai kebijakan Mashur sarat pelanggaran prosedur.
“Seharusnya setiap kebijakan dibahas dalam forum. Tapi forum desa tidak dianggap penting,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa banyak keputusan Mashur dilakukan sepihak, termasuk soal pengaktifan kembali perangkat desa yang sempat mundur.
“Kalau kita mitra, mestinya berjalan sesuai aturan. Tapi kadang BPD dianggap tidak ada,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, menegaskan, kades tidak dibenarkan menyimpan uang sendiri yang merupakan dana desa. Bendahara desa seharusnya memegang kas desa. Kepala desa bertanggung jawab secara keseluruhan, tetapi tidak boleh merangkap bendahara.
“Saya kira setiap aparat desa dan ASN tahu aturan ini. Fungsi kepala/ketua dan bendahara berbeda dan tidak boleh digabung,” tegasnya.
Mokhram menambahkan akan melakukan pengecekan ke lapangan dan bila terbukti, akan dilakukan pembinaan sesuai tupoksi DPMD. Ia sudah menugaskan Kabid Pemdes untuk koordinasi langsung dengan Kades Ronta.
Kadis PMD juga mengimbau seluruh kades di Buton Utara memfungsikan aparat sesuai tupoksi, termasuk sekdes, perencana, dan bendahara, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dalam prinsip Good Governance.
Kendati demikian, polemik di Desa Ronta belum mampu diselesaikan dengan baik oleh pemerintah kabupaten. Malahan Wakil Bupati, Rahman dingin menanggapi. Sikap Mantan Anggota DPRD itu kini kontras dengan sorotan publik dan masyarakat luas.
Laporan: Adnan Irham
Editor : Supriadi Buraerah