Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, – Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, bersama Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Drs. Tony Budiman berupa satu unit rumah mewah di kawasan elit Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 9 April 2025.

BACA JUGA :  Prof Binsar Gultom Desak Pemerintah Segera Atur Mekanisme Eksekusi Pidana Mati

“Aset berupa tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi di Jalan Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, tersebut disita sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tertanggal 21 November 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023, terkait tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Tony Budiman,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan resminya di terima Insertrakyat.com, Kamis, 10 April.

BACA JUGA :  Berkas Terdakwa Kasus Korupsi Importasi Gula 2015-2016 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Harli menyebut, dalam putusan tersebut, Tony Budiman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp634.796.291.500. Sesuai amar putusan, apabila pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terpidana akan disita. “Jika harta yang disita masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan,” pungkasnya.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.