JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) kembali mencetak hasil signifikan dalam perburuan buronan korupsi. Rabu, (10/9/2025).

Diketahui, seorang Tersangka Korupsi berinisial RS berhasil diamankan di kawasan elit Permata Hijau Residence PIK 2, Tangerang, Banten, pada Selasa (9/9/2025) pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini menyusul hasil koordinasi Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti konsistensi kejaksaan dalam menuntaskan kasus besar yang merugikan negara.

Buronan RS diketahui berusia 37 tahun, lahir di Pontianak pad 1988, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berdomisili di Jl. Parit A. Husin, Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  Kejari Pidie Jaya Hadiri Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana BOS di Banda Aceh

Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Kantor Pusat Bank Kalbar tahun 2015.

Kasus yang menjerat RS bermula dari proyek pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi, terdiri dari 15 bidang bersertifikat hak milik di Jl. Ahmad Yani I, Pontianak, dengan biaya perolehan mencapai Rp99,17 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah tersebut diduga tidak memedomani Standar Operasional Prosedur Tim Pengadaan. Pedoman yang seharusnya merujuk pada SK/141/DIR/2006 serta perubahannya SK/234/DIR/2013 justru diabaikan.

Pelanggaran prosedur itu menimbulkan selisih harga pembelian yang sangat signifikan. Dari bukti transfer bank dibandingkan dengan jumlah yang diterima pemilik tanah, terdapat selisih sekitar Rp30 miliar.Modus ini diduga dijalankan secara sistematis hingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Tahan W - Setda : 6 Tersangka Korupsi!

Dalam perkara tersebut, RS memiliki peran identik dengan tersangka PAM yang telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan. Keduanya bertindak sebagai kuasa penjual tanah dalam transaksi bermasalah tersebut.

“Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum, Anang Supriatna di Gedung Kejaksaaan Agung RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Kapuspenkum, tersangka bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.

“Setelah ditangkap, RS langsung diserahkan ke Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Anang.

BACA JUGA :  Ada Apa di Sinjai?

Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam arahannya kembali menghimbau kepada seluruh jajaran Adhyaksa untuk melakukan pengejaran terhadap buronan yang masih berkeliaran.

ST Burhanuddin juga menegaskan, upaya ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga wujud kepastian hukum bagi masyarakat serta langkah memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi.

Lebih jauh, Jaksa Agung me warning seluruh buronan agar tidak lagi mencari jalan melarikan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Lebih baik pertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum,” tegasnya dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kapuspenkum.


Penulis: Miftahul Jannah |Editor Supriadi Buraerah.