Sejumlah mobil Melakukan aktivitas penimbunan di lokasi proyek pembangunan pabrik Porang.  (Foto Tim/17/6/2025).

SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Sinjai Geram (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat), Awaluddin Adil menyoroti polemik pembangunan pabrik porang di kawasan pesisir Larea-rea, Kecamatan Sinjai Utara.

“Proyek swasta itu diduga dilakukan tanpa izin lengkap, sehingga berpolemik,” kata Awaluddin Adil kepada Insertrakyat.com di Sinjai.

BACA JUGA :  ADD 2025 Tak Kunjung Cair, Ketua APDESI Sinjai: Bakal Dibahas di DPRD Sinjai

Meskipun dalam rapat gabungan Komisi DPRD Sinjai (16/6) disepakati investor akan melengkapi izin terlebih dahulu, namun aktivitas penimbunan lahan telah berlangsung pada Selasa (17/6).

Awaluddin Adil, menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran administratif dan perlawanan terhadap keputusan DPRD Sinjai. “Kita mendukung pembangunan pabrik porang, namun aktivitas tanpa dokumen AMDAL, KKPR, Andalalin, dan PBG tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Besok, Pemerhati Anti Korupsi Demo di Mapolda Sulsel Terkait Proyek D.I Borong Pao Sinjai Timur

Polres Sinjai telah melakukan penyegelan aktivitas pembangunan pabrik Porang di sana. Penyegelan aktivitas itu dibenarkan Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar. “Benar, (telah disegel),” ungkap Kapolres kepada Insertrakyat.com, Selasa malam.

Polres Sinjai telah melakukan penyegelan aktivitas penimbunan pada pembangunan pabrik Porang. (17/6).

Kendati demikian, Sinjai Geram mengapresiasi pemasangan police line oleh Polres Sinjai.

Selain itu, Awaludin Adil mendesak pengungkapan pihak-pihak yang membiarkan aktivitas di duga ilegal tersebut. Bahkan ia juga meminta agar Polres Sinjai mengusut tuntas asal-usul dan kelengkapan izin tambang penyuplai material timbunan yang digunakan pada kegiatan proyek tersebut. (*/S).