Bulukumba, InsertRakyat.com – Sengketa tanah di Bulukumba kembali menjadi sorotan masyarakat. Beberapa pihak menilai kepastian hukum atas Sertifikat Hak Milik (SHM) masih belum sepenuhnya terlindungi dalam proses peradilan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ketua Umum Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), Andi Riyal, menyampaikan bahwa sengketa tanah di beberapa wilayah Bulukumba menjadi perhatian publik. Menurutnya, beberapa kasus menunjukkan bahwa SHM masyarakat belum sepenuhnya diakui dalam praktik peradilan.
“Komplikasi sengketa tanah sering tidak menemukan titik akhir. Sertifikat hak milik masyarakat seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat, namun dalam beberapa kasus, penerapannya di pengadilan belum mencerminkan kondisi di lapangan,” ujar Riyal, Senin (19 Januari 2025).
Riyal mendorong pemerintah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di Bulukumba untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat dan memastikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sah.
“Bulukumba, menurut analisis kami, menghadapi potensi praktik mafia tanah. Satgas diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa tanah secara adil,” tambahnya.
Secara hukum, sertifikat tanah diatur sebagai alat bukti sah dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997, serta mendapatkan perlindungan melalui UUPA Pasal 19. GISK berharap kepastian hukum ini ditegakkan sehingga proses peradilan berjalan adil dan transparan.
“Kami tidak mendukung komplikasi sengketa yang menghambat pelaksanaan putusan hukum. Namun, pelaksanaan eksekusi harus sesuai kondisi lapangan dan putusan pengadilan,” tutup Riyal.



























