JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntaskan seluruh tahapan Seleksi Terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II. Melalui mekanisme penilaian Panitia Seleksi, KPK menetapkan masing-masing tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan yang diseleksi sebagai hasil akhir proses berbasis sistem merit.

Rangkaian seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel, meliputi seleksi administrasi, penulisan policy brief, penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural, uji kompetensi teknis bidang, penelusuran rekam jejak, hingga wawancara akhir. Seluruh tahapan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola kelembagaan.

Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Cahya H. Harefa, menegaskan bahwa desain seleksi terbuka ini ditujukan untuk menjamin kualitas, integritas, serta legitimasi pejabat struktural yang akan mengisi posisi strategis di lingkungan KPK.

“Proses seleksi terbuka telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan berbasis sistem merit. Dengan melibatkan unsur eksternal dalam penelusuran rekam jejak, diperoleh tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan,” ujar Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam tahapan penelusuran rekam jejak, Panitia Seleksi melibatkan unsur internal dan eksternal, sekaligus membuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan masukan, aspirasi, serta informasi relevan terkait para kandidat. Partisipasi masyarakat diposisikan sebagai instrumen penguatan objektivitas, akuntabilitas, dan integritas proses seleksi pejabat publik.

Cahya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi aktif. Menurutnya, keterlibatan publik merupakan manifestasi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang terus dijaga KPK dalam setiap proses kelembagaan.

Hasil seleksi akhir ini selanjutnya menjadi dasar bagi PPK untuk menetapkan pejabat terpilih sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. KPK menegaskan bahwa seleksi terbuka JPT Pratama merupakan bagian dari agenda penguatan kelembagaan berkelanjutan guna memastikan kinerja birokrasi yang profesional dan berintegritas.

“Tahapan seleksi akhir ini diharapkan menghasilkan pimpinan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memperkuat kinerja kelembagaan. Seluruh proses dijalankan secara akuntabel untuk memastikan kualitas terbaik,” tegas Cahya.

KPK juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi terbuka ini tidak dipungut biaya. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi KPK. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses ini secara konstruktif sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga anti rasuah.

Adapun diketahui, Jabatan Pimpinan Tinggi merupakan kelompok jabatan tertinggi pada instansi pemerintah. Dalam rangka pengisian JPT Pratama, KPK membuka kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil Negara Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi terbuka secara kompetitif.

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan KPK berlandaskan pada dasar hukum;

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN;
  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif;
  6. Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK;
  7. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama KPK 2025

Kepala Biro Hukum

NoNamaInstansi
1Farhan Abdi UtamaBadan Kepegawaian Negara
2Iskandar MarwantoKPK
3Wahyu Tri HartomoKementerian Hukum

Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi

NoNamaInstansi
1Dzikran KurniawanPemprov DKI Jakarta
2KuswantoKPK
3TaryantoKPK

Direktur Penyelidikan

NoNamaInstansi
1Achmad TaufikKPK
2FarhanKejaksaan RI
3Tessa Mahardhika SugiartoKPK

Direktur Penuntutan

NoNamaInstansi
1Agustinus Heri MulyantoKejaksaan RI
2Budhi SKPK
3WagiyoKejaksaan RI

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat

NoNamaInstansi
1Danang Sri Wibowo RiyantoKemenko Perekonomian
2Kunto AriawanKPK
3Rahmaluddin SaragihKPK

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V

NoNamaInstansi
1David Hartono HutaurukKPK
2Maruli TuaKPK
3Niken WulandariPemerintah Kabupaten Bintan

(LUTHFI/ AGY -Insertrakyat.com).