JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai ujung tombak pencegahan korupsi di daerah. Tercatat
Komitmen ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Tindak Lanjut Rencana Aksi Bersama Penguatan APIP Daerah Tahun 2024–2025, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan penguatan APIP tidak boleh berhenti pada administrasi.
“APIP adalah ujung tombak pencegahan korupsi. Fungsi pengawasannya harus menyasar hal-hal substansial dan strategis,” ujarnya.
Ely menyebutnya strategi pengawasan mesti mampu mengantisipasi penyimpangan sejak dini, dengan dukungan perencanaan dan pengembangan SDM yang unggul dan adaptif.
Sekretaris Itjen Kemendagri, Bachril Bakri, memaparkan hingga Juli 2025 baru 29,7% dari total kebutuhan 21.440 jabatan fungsional PPUPD yang terisi. Bahkan, 36 daerah belum memiliki PPUPD sama sekali.
“Keberhasilan pengawasan daerah tidak lepas dari peran APIP. Kita perlu memastikan formasi terpenuhi,” kata Bachril.
Kemendagri mendorong pemanfaatan lulusan IPDN dan PKN STAN, serta pembelajaran berbasis teknologi untuk meningkatkan kompetensi APIP di daerah.
Deputi BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah, Satya Nugraha, menyoroti ketimpangan jabatan fungsional auditor (JFA). Kebutuhan aktual JFA mencapai 12.169 orang, sementara 13.693 JFA telah terdaftar, namun tidak seluruhnya digunakan optimal.
“Kami menemukan 82 daerah kategori kritis, fungsi APIP hampir tidak berjalan. Ini butuh intervensi struktural dan dukungan teknis,” tegas Satya.
BPKP mengusulkan dua langkah: menutup gap kebutuhan JFA dan mengoptimalkan beban pengawasan melalui penyesuaian formasi dan penguatan sistem bank data APIP.
Koordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya, menekankan penguatan APIP harus fokus pada kualitas SDM, kapasitas manajerial, dan independensi.
“Regenerasi, kewenangan yang kuat, dan peningkatan kompetensi mutlak diperlukan,” katanya.
Herda menilai penguatan APIP harus menjadi bagian kerangka strategis nasional, termasuk dalam Renstra Kementerian/Lembaga terkait pemberantasan korupsi.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah menyatukan langkah KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, BPKP, dan kementerian lain. Salah satu prioritasnya ialah harmonisasi data kebutuhan SDM APIP secara nasional agar kebijakan berbasis bukti.
KPK menegaskan penguatan APIP harus masuk agenda nasional pencegahan korupsi. Keterlibatan lintas instansi dinilai krusial demi terwujudnya pengawasan daerah yang akuntabel, efektif, dan berintegritas.
Hadir dalam rapat perwakilan BPPK Kemenkeu, Tim Harmonisasi Peraturan Penganggaran, jajaran Kemendagri, KemenPAN-RB, BPKP, dan para pembina APIP daerah.
(Lutfi/Insertrakyat.com).