Foto Rompi tahanan Kasus dugaan korupsi (Ist).


SINGKAWANG, KALBAR INSERTRAKYAT.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., pada Kamis, 10 Juli 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Sumastro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.

Sumastro sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan aset daerah yang berada di kawasan pesisir Kota Singkawang.

Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025.

Sumastro disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  GAMAT RI Datangi Kantor BPN Parepare Terkait Polemik Data Tanah Rakyat, Kementerian: Baca WA Soal 'Bendera' Robek!

Menurut keterangan Kejari, tersangka diduga memberikan keringanan retribusi kepada PT PWG sebesar 60 persen, setara dengan Rp3,14 miliar, serta penghapusan denda administrasi dari nilai semula Rp2,5 miliar menjadi Rp2 miliar.

Tindakan tersebut dinyatakan bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Penyidik menyebut bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam proses kebijakan tersebut. PT PWG disebut sebagai pihak yang diuntungkan dalam perkara ini.

Kejari Singkawang juga menemukan bahwa Sumastro tidak melaksanakan hasil konsultasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemendagri, dan Gubernur Kalimantan Barat. Tindakan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.

BACA JUGA :  Sukses Kukuhkan 28 Advokat Baru, Total 148 Advokat PERATIN Siap Berkiprah

Penahanan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan oleh tim Kejari Singkawang. Langkah ini bertujuan mempercepat pemberkasan perkara untuk kebutuhan proses lebih lanjut sesuai hukum acara pidana.

Sekda Singkawang tengah/Foto Kejaksaan RI .

Penanganan kasus ini turut menjadi perhatian Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat pada tanggal 7–8 Juli 2025. Dalam kunjungan itu, Jaksa Agung memberikan arahan kepada jajaran Kejati Kalbar agar penegakan hukum dilaksanakan secara adil dan profesional.

Dalam pengarahan tersebut, ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran Adhyaksa agar menjaga integritas, menjawab kritik publik dengan data, dan bekerja berdasarkan prinsip akuntabilitas. Ia menyampaikan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Survei terbaru dari LSI Denny JA disebutkan menunjukkan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan tertinggi di mata publik. ST Burhanuddin menekankan agar capaian ini dijaga melalui peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalitas.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Ungkap Kronologi TPPO ‘Bidak Bibir Merah’ di Kota Parepare

Dalam kunjungannya, Jaksa Agung didampingi oleh Kajati Kalbar Ahelya Abustam, Kapuspenkum Harli Siregar, Kabiro Kepegawaian Sri Kuncoro, serta pejabat lainnya dari Kejaksaan Agung. Kegiatan berlangsung di lingkungan kerja Kejati Kalimantan Barat dan wilayah sekitar.

Perkara dugaan korupsi HPL Pasir Panjang masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh Kejari Singkawang. Selain itu, Kejati Kalimantan Barat masih menangani perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar. Perkara tersebut melibatkan nama mantan kepala daerah.

Penyidik Kejari menyampaikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dilakukan berdasarkan asas legalitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

(Jun/Sup/Insertrakyat.com)