Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Mataram, Insertrakyat.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram secara resmi menahan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma, pada Senin, 14 Juli 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah Wirajaya menjalani pemeriksaan maraton dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 senilai Rp12,3 miliar.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.15 hingga 14.15 WITA di Unit Tipidkor Polresta Mataram. Usai diperiksa dengan lebih dari 100 pertanyaan, Wirajaya digiring ke ruang tahanan.

BACA JUGA :  Buronan Kasus Korupsi PU-PR Nabire Ditangkap di Makassar, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan penahanan tersebut. “Iya, [tersangka] kami tahan di Rutan Polresta Mataram sambil proses pemberkasan,” jelas Regi dalam keterangannya diterima Insertrakyat.com, Selasa, (15/7).

Penyidik sebelumnya telah menetapkan Wirajaya sebagai tersangka sejak 25 April 2025.Kasus bermula dari proyek pengadaan masker pada masa darurat pandemi tahun 2020 melalui Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Nilai proyek mencapai Rp12,3 miliar.

BACA JUGA :  Eks Pj Walikota dan Sekdako Pekanbaru Disidang Perdana PN Tipikor Terkait Kasus Miliaran Rupiah

Namun hasil audit BPKP NTB mengungkapkan terjadi kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Temuan itu menyebutkan pengadaan tidak sesuai spesifikasi dan harga satuan jauh di atas nilai pasar.

Total 6 Tersangka, Pemanggilan Bergilir

Polresta Mataram menyatakan, selain Wirajaya, ada lima tersangka lain yang akan dipanggil secara bergantian. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan panjang bersama BPKP dan Inspektorat.

Wirajaya Kusuma dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Sinjai Patroli, Jam Rawan Kriminalitas

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Proyek pengadaan masker diinisiasi pada awal pandemi dengan klaim percepatan distribusi alat pelindung diri bagi UMKM dan masyarakat rentan. (Asw/Asw).

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.