Tapaktuan — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Aceh Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.

Tersangka yang diserahkan berinisial MN (64), seorang petani asal Gampong Ujong Batee, Kecamatan Pasie Raja. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak di bawah umur, dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Maret 2025. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

BACA JUGA :  Pimpin Peringatan Harkitnas ke-117, Dandim Abdya Ungkap Peran TNI dalam Tantangan Zaman

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak, yang sangat bertentangan dengan nilai hukum, etika, dan norma perlindungan anak. Polres Aceh Selatan memandang kasus ini sebagai bentuk kekerasan yang harus ditindak tegas, sebagai wujud komitmen untuk melindungi kelompok rentan dari segala bentuk ancaman dan perlakuan salah.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu lembar baju klub bola Barcelona warna biru merah bertuliskan “LEWANDOWSKI 9” dan satu lembar celana pendek warna hijau tosca. Penyerahan dilakukan oleh tim Unit IV PPA yang dipimpin oleh Bripka Jilli Afwadi, S.H. beserta empat personel lainnya. Proses serah terima berlangsung aman dan tertib serta disertai penandatanganan register B12, B13, dan berita acara.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP di Kluet Utara

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif. “Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan terhadap anak secara tegas dan tuntas. Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutup Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Indonesia Resmi Menjadi Anggota NDB, Presiden Prabowo: Langkah Berani Menuju Kemandirian Ekonomi

 

Laporan : Zamroni