MEDAN, INSERTRAKYAT.com — Negara akhirnya memulihkan haknya. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya dalam perkara korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di kawasan Danau Toba, tahun anggaran 2022.
Pengembalian dilakukan Senin, 23 Februari 2026, di ruang Pidsus Kejati Sumut. Angka kerugian negara tersebut merupakan hasil audit resmi ahli dari Kantor Akuntan Publik terhadap proyek konstruksi bernilai kontrak Rp161,5 miliar—sebuah proyek strategis yang seharusnya menjadi simbol pembangunan, bukan ladang bancakan.

Kejati menyatakan penyidikan perkara ini telah menetapkan dua tersangka: Enda Simakasura Ketaren, PPK BPPW Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha, General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan selaku manajemen konstruksi/konsultan pengawas. Keduanya dijerat pasal-pasal berat dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Nama lain, Puji Nur Utomo, Project Manager PT Hutama Karya, tercatat sebagai pihak yang diduga lalai menjalankan kewajiban kontraktual, namun telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025.
“Uang pengembalian langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri. Secara hukum, kerugian keuangan negara dalam perkara ini dinyatakan pulih seluruhnya,” tegas Kajati Sumut Harli Siregar yang juga mantan Kapuspenkum Kejaksaaan Agung RI.
Penulis: Miftahul Jannah|Editor : Zamroni



























