Jakarta, InsertRakyat.com Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus akses aplikasi kecerdasan artifisial Grok. Selasa, (13/1/2026). Pemutusan tersebut berdasarkan kewenangan Kemkomdigi

Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Pasal 9, (regulasi,-red), mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

BACA JUGA :  Inilah Strategi Komdigi dan Ekosistem Digital Dalam Pemulihan Pasca Banjir Aceh Tamiang

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyatakan praktik deepfake seksual non konsensual melanggar hak asasi manusia, martabat, dan rasa aman warga negara di dunia maya. “Pemerintah tidak akan mentoleransi penggunaan teknologi kecerdasan artifisial yang melukai martabat manusia dan mengancam keamanan masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataannya Sabtu lalu.

BACA JUGA :  Menkomdigi: PP Tunas Berlaku Maret, Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Hak Anak

Selain memutus akses aplikasi Grok, Kemkomdigi juga telah meminta pihak Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi.

Pada prinsipnya, pemutusan akses Aplikasi Grok ini sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari ancaman konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial yang kian masif di ruang digital. (Red).

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: