TELUK PENGKAH, INSERTRAKYAT.COM — Sengketa lahan di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kian berkecamuk, Sabtu, 29 November 2025.

Di sana, warga menuding PT WKS bertindak tanpa memberikan kepastian hak atas area garapan lama milik penduduk setempat. Ketegangan meningkat sejak Selasa, 25 November, ketika sejumlah warga mengungkap adanya dokumen riwayat negara.

Ketua RT 27, Suroto, menegaskan bahwa dokumen dan keterangan terkait riwayat lahan telah disampaikan secara lengkap. Warga, termasuk yang bernama Sabar, memberikan salinan data yang selama ini menjadi dasar perjuangan mereka.

Sabar menyebutkan bahwa ia memegang surat supradik tahun 2004 sebagai bukti kepemilikan lahan.
Upaya klarifikasi dilakukan dengan menemui Amri, perwakilan PT WKS, namun perusahaan dinilai tidak membuka ruang penyelesaian.
“Pak Amri menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa diproses lagi. Pernyataan itu membuat saya bingung dan kecewa,” ujarnya.

Sabar menegaskan bahwa lahan masyarakat telah dikuasai tanpa kejelasan mekanisme maupun kompensasi. “Tidak ada informasi jelas tentang status lahan. Warga merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil,” kata Sabar, berbaju hijau saat ditemui.

Warga menduga adanya hubungan antara PT WKS dan pihak tertentu yang disebut sebagai “pencuri jaman biyen”, yakni kelompok yang pernah terlibat praktik penyerobotan lahan pada masa lalu.

Dugaan ini menguat karena pola penguasaan lahan dianggap identik dengan praktik-praktik lama yang merugikan masyarakat.

Sabar menyatakan bahwa masyarakat khawatir hak-hak mereka semakin terpinggirkan. “Kami mempertanyakan aspek keadilan dalam proses pengambilalihan lahan. Warga berharap ada penyelesaian yang jelas dan adil,” tandasnya.

(Apriandi)