KOLAKA, INSERTRAKYAT.COM – PT. Akar Mas Internasional sepakat dan menyatakan sanggup untuk membayar uang damai sebesar Rp5 miliar secara berangsur kepada Muh. Faisal Manomang dalam perkara wanprestasi yang diselesaikan melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2025, setelah proses mediasi yang dipimpin oleh mediator Noula Maria Magdalena Pangemanan. Putusan perdamaian kemudian dikuatkan dalam sidang di PN Kolaka pada Rabu (12/3/2025).
Dikutip keterangan resmi PN Kolaka yang diterima INSERTRAKYAT.COM, pada Kamis, (13/3/2025). Dijelaskan bahwa, Perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka ini bermula dari sengketa terkait Akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 4 September 2009 yang dibuat di hadapan notaris Zainuddin Tahir, S.H., M.H.
“Mediasi menjadi solusi, dan kedua belah pihak telah menetapkan kesepakatan damai,” tegas Ketua majelis hakim Musafir.
Selain kasus tersebut, PN Kolaka juga berhasil mendamaikan sengketa warisan dalam perkara nomor 8/Pdt.G/2025/PN Kka. Gugatan diajukan Juliana terhadap saudara kandungnya, yakni Meilissa, Since Tayo, Fellys, Octavika, dan Felmin, terkait pembagian tanah warisan seluas 375 meter persegi peninggalan orang tua mereka, Lai Ka Hian.
Mediasi yang dipimpin oleh Musafir menghasilkan kesepakatan bahwa tanah tersebut akan dibagi dengan cara pemecahan sertifikat. Sertifikat Hak Milik Nomor 02052 menjadi milik Meilissa, sementara Sertifikat Hak Milik Nomor 02050 dimiliki Since Tayo dan dikelola bersama Juliana serta saudara-saudaranya yang lain.

Keberhasilan PN Kolaka dalam mendamaikan dua perkara perdata ini menjadi bukti efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa hukum. Langkah ini terbilang menghemat waktu dalam memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pihak yang bersengketa.
- Akta Perdamaian
- efektivitas mediasi
- gugatan perdata
- hukum perdata
- Juliana penggugat
- Keadilan Hukum
- kesepakatan damai
- Mahkamah Agung
- mediasi PN Kolaka
- mediator Noula Maria
- Meilissa tergugat
- Musafir hakim
- pembagian warisan
- pembayaran bertahap
- penyelesaian sengketa
- penyelesaian tanpa sidang
- perkara 6PdtG2025PNKka
- perkara 8PdtG2025PNKka
- perkara perdata
- perkara warisan
- proses mediasi
- PT Akar Mas Internasional
- putusan pengadilan
- Sengketa Tanah
- sertifikat tanah
- sidang PN Kolaka
- Since Tayo turut tergugat
- Sistem Peradilan
- uang damai
- wanprestasi