MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com — Public Research Institute (PRI) secara resmi melaporkan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD Anwar Makkatutu, Bantaeng, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Laporan mencakup instalasi gizi, instalasi farmasi, dan pengadaan alat kesehatan.
Laporan tersebut teregister di Kantor Kejati Sulsel pada Senin (29/12/2025), siang. Menariknya, PRI menyoal pengadaan barang dan jasa selama anggaran 5 tahun dengan mendesak Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak terkait.
“Kami (PRI,-red) mendesak Kejati Sulsel menindaklanjuti laporan secara profesional, memanggil semua pihak terkait, menelusuri aliran anggaran dan dokumen kontrak, serta menetapkan tersangka jika bukti cukup,” kata Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar kepada Insertrakyat.com sesaat setelah memasukkan laporan di Kejati Sulsel.
Jika ditarik jauh dari belakang, persoalan tersebut sebenarnya sudah lama mencuat di ruang publik. Namun baru menuai sorotan publik dan aktivis pada akhir November 2025.
Dari situ mulanya terkuak kebenarannya, jika persoalan tersebut sangat perlu ditelusuri lebih dalam oleh pihak berwenang seperti Kejaksaaan RI.
Puncaknya pun sempat menggoyang kursi empuk Kajati Sulsel pada 8 Desember 2025 siang hari.
Bertepatan sehari sebelum perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) itu, PRI tak segan menegaskan desakan terhadap Kejati Sulsel untuk menelisik pengadaan barang dan jasa di RSUD Anwar Makkatutu, Bantaeng tersebut.
PRI bahkan mengelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulsel kala itu.
Berdasarkan pantauan langsung Insertrakyat.com, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam PRI secara bergantian berorasi dengan pengamanan ketat oleh personil polri.
“Meminta Kejati Sulsel mengusut kejanggalan dalam anggaran pengadaan barang dan jasa di RSUD Anwar Makkatutu, Bantaeng,” bunyi orasi PRI pada 8 Desember siang itu.
Lantas Kajati Sulsel melalui Kasi Intel Kejari Bantaeng dan Kasi Penkum Kejati Sulsel menanggapi aspirasi massa aksi.

Kasi Penkum Kejati, Soetarmi lalu menegaskan bahwa pihaknya menunggu laporan secara profesional dari massa aksi PRI. “Masukkan laporannya secara resmi,” tegas Soetarmi.
Kendati demikian, berselang sekitar dua pekan kemudian, tepatnya Senin 29 Desember, PRI melesatkan laporan resmi ke Kantor Kejati Sulsel. Jaksa Agung ST Burhanuddin dihubungi baik langsung (melalui) Kapuspenkum, Anang Supriatna, namun belum minat menjawab pertanyaan konfirmasi Insertrakyat.com.
Sebelumnya Abdul Azizul Gaffar mengemukakan bahwa sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD tersebut telah dituangkan dalam keterangan tertulis pada laporan. Ia berharap agar kepercayaan publik dan masyarakat dapat dijaga oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan serius menindaklanjuti laporan PRI. “Begitu harapan kami (PRI,-red),” kata pria kelahiran Sinjai itu. “Laporan kami itu tidak bermuatan fitnah akan tetapi bentuk daripada upaya untuk meningkatkan ketahanan Integritas publik di Sulawesi Selatan, sehingga manajemen publik bebas dari praktik korupsi,” kuncinya. (Red).





























