Teks foto: Emak-emak yang mengaku jadi korban kriminalisasi membawa poster di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).
INSERTRAKYAT.com, Medan,- Ternyata tidak benar jika pemicu aksi demonstrasi itu karena Oknum kapolresta jarang baca buku. Melainkan sekelompok emak-emak menggelar unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9) dengan poster bertuliskan korban kriminalisasi. “Mereka mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” kata sumber Insertrakyat.com, Rabu malam.
Sebelumnya, pada siang hari, Massa berteriak dengan menolak keras laporan polisi (LP) yang dinilai sudah kedaluwarsa namun tetap diproses. Mereka membawa poster, meminta Kapolda dan Wakapolrestabes menaruh perhatian pada penyidik Alam Surya Wijaya. Penyidik ini diduga memiliki kedekatan dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga terlapor berinisial MDL dan HBL merasa dikriminalisasi.
Masdelina Lubis, salah satu terlapor, menyatakan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis alias Ucok.
Dia merasa dituduh melakukan penipuan, penggelapan, dan memberi keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.
“Kasus ini sudah kadaluwarsa. Peristiwa 2005 baru dilaporkan tahun 2024, setelah 19 tahun. Berdasarkan PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 dan Pasal 78 KUHP, kewenangan menuntut pidana sudah hapus. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina.
Dia juga menyinggung soal kwitansi. Menurutnya, ia hanya menandatangani satu lembar, sementara pelapor mengklaim tiga kwitansi berbeda. “Kami dipaksa mengakui, tapi menolak. Anehnya, dalam BAP justru ditulis kami tidak mengakui semua kwitansi. Protes kami tidak digubris,” ujarnya.
Masdelina menegaskan, sengketa tersebut terkait warisan keluarga. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya dilaporkan, padahal pewaris berjumlah enam orang.
Ia juga mengaku mendapat intimidasi saat diperiksa. Permintaan bertemu penyidik ditolak, dengan alasan penyidik sedang menyidik.
“Kami menuntut kasus ini di-SP3, karena ini murni sengketa keluarga. Justru saya yang menjadi korban karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” kata Masdelina.
Ia menyebut pelapor menempati rumah dan menguasai sertifikat tanah di Jalan Letda Sujono No. 163.
“Sebagai seorang ibu, saya tidak terima dijadikan tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes menengahi dan mencabut laporan polisi yang tidak benar,” pungkasnya.
(R/Tim Insertrakyat.com).