Polres Soppeng menyita barang bukti berupa rokok dari lokasi penggerebekan. (25/6).


SOPPENG, INSERTRAKYAT.com,– Polres Soppeng menggerebek rumah produksi rokok ilegal di Kecamatan Lilirilau, Selasa, 24 Juni 2025 pukul 14.00 WITA.

Dalam operasi gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam itu, diamankan seorang pria berinisial HS (40) serta ratusan bungkus rokok ilegal bermerek NEW SMITH BOLD, kertas pembungkus, dan alat produksi rumahan.

“Penggerebekan bermula dari laporan warga. Setelah diselidiki, ternyata benar lokasi itu digunakan untuk memproduksi rokok tanpa izin dan tanpa pita cukai,” jelas AKP Dodie.

Pengembangan di lapangan, lanjutannya, juga mengungkap titik lain yang digunakan sebagai tempat pengemasan rokok. Seluruh proses dilakukan tanpa izin resmi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bea Cukai sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  HMI Cabang Mamasa Gelar Konferensi Pers Tanggapi Isu Penolakan Aksi Tolak Miras dan Rokok Ilegal

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana melalui Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak segala aktivitas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen.

“Kami akan menindak tegas dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres juga mengimbau masyarakat terus aktif melapor bila mengetahui aktivitas ilegal serupa.

Sebelumnya diberitakan Insertrakyat.com bahwa, Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali membidik kasus dugaan peredaran rokok ilegal.

Peredaran Rokok tanpa bea cukai di Kota Kalong sebutan Daerah Kabupaten Soppeng itu, dikeluhkan Masyarakat dan menjadi konsumsi publik.

Menanggapi hal tersebut, Satreskrim lansung menjalin koordinasi bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare. Pertemuan koordinatif pun telah digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Soppeng.

BACA JUGA :  Kuak Peredaran Rokok Diduga Ilegal Melenggang Bebas, Ada Gudang di Kota Dumai, Bea Cukai - APH, Diminta Bertindak!

Pada pertemuan itu Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kanit III Tipidter IPDA Harmoko, S.Sos. Dari pihak Bea Cukai hadir Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Jufri Sanusi, bersama pejabat fungsional, Sebsem Atrimus.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Soppeng, H. Husain dalam keterangan resminya yang diterima INSERAKYAT.com, Kamis, (19/6/2025).

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal harus segera diatasi. “Ini (kasus Rokok Ilegal,-red), bukan masalah sepele,” tegasnya.

Sementara itu, Bea Cukai Parepare mengungkapkan data penting yang menegaskan skala masalah ini.

BACA JUGA :  Kapolres Soppeng: Rokok Ilegal Bukan Hal Sepele, 82 Kasus Terungkap, Denda Rp737 Juta

Menurut Bea cukai, hingga Mei 2025, tercatat 82 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan jumlah total 965.200 batang diamankan. “Nilai denda cukai yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp737.647.000,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Jufri Sanusi.

Tak kalah penting diketahui, hasil dari pertemuan tersebut maning – masing ialah pemetaan ulang titik distribusi yang rawan. Penjadwalan operasi gabungan yang akan digelar dalam waktu dekat. Mekanisme pelaporan masyarakat yang lebih cepat dan aman, serta penegasan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan pembahasan data secara apik, hingga Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama. (Isma/Isma).