InsertRakyat.com, Parepare – Polres Parepare menindak tegas praktik parkir liar berkedok premanisme. Empat pria diamankan Tim Resmob Satreskrim pada Sabtu malam (10/05/2025) di Jalan Mattirotasi, depan Masjid Terapung, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat.
Empat terduga masing-masing berinisial IA (46), NS (32), P (53), dan MK (49). Mereka diduga melakukan pungutan liar tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Keempatnya diamankan saat memungut biaya parkir tanpa hak. Ini murni pungli dan bukan bagian dari sistem parkir resmi,” tegas Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto, S.H., M.H., Senin (12/05/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp220 ribu. Modusnya, mereka menarik tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil, padahal tidak memiliki otorisasi dari UPTD Parkir Dinas Perhubungan.
“Laporan warga jadi dasar kami bertindak. Tim langsung bergerak dan mengamankan para pelaku di lokasi,” jelas Agus.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, proses pembinaan dilakukan bersama pihak UPTD Parkir.
“Meski belum ada warga yang melapor dirugikan, tindakan ini tetap kami proses demi menciptakan ketertiban dan menekan premanisme,” pungkasnya. (Er/Red).