SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Seorang terduga pelaku berinisial A telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka diketahui menjabat sebagai salah satu staf di Kecamatan Bonto Lempangan, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk penerbitan sertifikat tanah secara gratis. Masyarakat hanya dibebankan biaya administrasi sebesar Rp250.000 per bidang tanah. Namun, tersangka diduga melakukan mark-up hingga rata-rata Rp5.000.000 per bidang.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya penyimpangan terhadap 78 bidang tanah dengan total kerugian mencapai Rp307.750.000. “Polres Gowa telah memeriksa 10 orang saksi, serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai, berkas pendaftaran, dan sejumlah kwitansi,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa malam 18 November 2025, yang turut dihadiri awak media.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, memastikan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat. Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan sisa uang hasil pungutan liar sebesar Rp30 juta. “Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial A, yang pada tahun 2024 menjabat sebagai Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu,” kata AKP Bahtiar.
Ia menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. Menurutnya, mayoritas korban merupakan warga yang tinggal di atas tanah hibah di Lingkungan Tinggimae, Kelurahan Tombolo. Tanah tersebut sebelumnya dihibahkan oleh sebuah yayasan kepada masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
“Pada saat pengurusan hibah berlangsung, bertepatan pula dengan Program PTSL dari pemerintah pusat. Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan tersangka untuk memungut biaya dengan modus berkedok keterangan hibah, sementara surat hibah itu sendiri tidak terdaftar di kecamatan,” jelas Bahtiar.
Penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang telah disita juga telah mendapat penetapan dari pengadilan. “Kasus terus didalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam penyimpangan pengurusan 78 bidang tanah tersebut yang seluruhnya berada pada satu lokasi yang sama,” tutupnya.





























