Rohul, InsertRakyat.com Seorang guru di satuan pendidikan formal, Baharuddin, 1999, pernah mengatakan bahwa dalam tatanan sosial dan nilai kemanusiaan, orang tua diposisikan sebagai benteng pertama perlindungan anak, sumber kasih sayang, serta ruang paling aman bagi tumbuh kembang jiwa dan raga seorang anak. Namun, gambaran ideal tersebut runtuh seketika ketika kekerasan justru lahir dari rumah, dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjalankan fungsi perlindungan dan pengasuhan.

Kenyataan pahit itulah yang terungkap dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Tak lama setelah kejadian itu, pelaku ditangkap. Kepolisian Resor Rokan Hulu kemudian menetapkan dua orang tua kandung sebagai tersangka kasus tindak pidana Penganiayaan berupa kekerasan terhadap anak dibawah umur (6) tahun.

Ironisnya, korban merupakan buah hati dari sepasang pelaku itu sendiri. Dalam kondisi yang seharusnya dipenuhi perlindungan dan perhatian, korban justru diduga mengalami perlakuan kejam dari lingkungan terdekatnya.

Beruntung, kasus yang terjadi di Kecamatan Bonai Darussalam tersebut segera ditangani aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat, sehingga korban dapat diselamatkan dan memperoleh penanganan.

Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, dengan sejumlah luka lebam pada bagian wajah serta kedua tangan terikat kain. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan secara brutal sebelum akhirnya ditinggalkan oleh para pelaku.

Saat kejadian, korban meringis kesakitan sambil menangis. Setelah berjam-jam, air mata itu tak lagi menetes di tengah situasi yang memilukan.

Selain luka di sekujur tubuh mungilnya, korban juga dibiarkan menahan lapar dalam waktu yang lama. Benjolan kebiruan pada bagian wajah nyaris membuat kedua matanya tertutup, diduga akibat hantaman keras dari tangan orang yang melahirkannya.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Bonai Darussalam menerima laporan masyarakat pada Jumat malam, 9 Januari 2026. Dugaan tindak pidana kekerasan tersebut terjadi di Barak KUD Cemerlang, Dusun I Betung, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso menjelaskan bahwa hasil pengecekan di tempat kejadian perkara menunjukkan korban ditemukan pada Jumat pagi sekitar pukul 10.15 WIB di rumah orang tuanya.

“Korban ditemukan dalam keadaan mengalami luka dan memar di bagian wajah, serta kedua tangan terikat kain,” ujar Kapolsek.

Melihat kondisi tersebut, aparat kepolisian segera mengamankan korban untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan medis guna memastikan kondisi fisik dan psikologis anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan dua tersangka berinisial YG (26) dan MVM (22), yang merupakan orang tua kandung korban. Keduanya telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta potongan kain jilbab yang diduga digunakan dalam peristiwa kekerasan tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara,” demikian keterangan Kapolres Rohul melalui Humas yang diterima InsertRakyat.com, Senin (12/1/2026).

[Romi/Romi]