PROSES Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali meningkat. Senin, (17/11/2025).

Kasus ini menyeret sejumlah pihak termasuk Gubernur Riau AW. Dia juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat ini AW bersama dengan sejumlah pejabat publik telah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya Senin pekan lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor gubernur. Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya menemukan bukti.

Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait anggaran Pemprov Riau. Selain itu, penyidik juga membawa barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan aliran kepentingan dalam kasus tersebut.

KPK turut meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara.

Langkah penggeledahan ini merupakan tindakan paksa yang diatur dalam KUHAP, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menemukan alat bukti yang sah. Penyitaan dokumen dan permintaan keterangan dari berbagai pihak menjadi upaya memperjelas duduk perkara.

KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait agar kooperatif. Masyarakat Riau juga diminta tetap memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum. “Partisipasi publik memperkuat pemberantasan korupsi,” kunci juru bicara KPK, Budi Prasetyo.


Temukan berita menarik dengan mengikuti saluran WhatsApp InsertRakyat.com atau anda dapat bergabung di grup WhatsApp melalui kolom dibawah ini.