Persidangan berlangsung di PN Semarang (foto: PN).


SEMARANG, INSERTRAKYAT.com Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin Bin Mulyono, polisi yang menembak pelajar hingga meninggal dunia. Bunyi keterangan resmi yang diterima Insertrakyat.com, Sabtu, (9/8/2025).

Sebelumnya, saat persidangan berlangsung pada Jumat, (8/8/2025), Majelis hakim menyatakan Robig terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan luka-luka, sesuai Pasal 80 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa.

BACA JUGA :  GAMAT RI Soroti Kejanggalan Putusan PN Barru, Perkara Sengketa Tanah "Masuk Angin"

Kasus bermula pada 24 November 2024 dini hari di depan Alfamart Kalipancur, ketika Robig yang merasa terancam oleh rombongan pelajar bermotor yang mengayunkan senjata tajam, menembakkan senjata api dinasnya beberapa kali. Akibatnya, pelajar G (17) meninggal dunia, sedangkan dua lainnya luka.

Majelis hakim menegaskan tindakan Robig menggunakan senjata api dinas Polri jenis Revolver sebagai faktor pemberatan. Vonis juga disertai denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

BACA JUGA :  Ketua Mahkamah Agung Tolong Copot Ketua PN Bulukumba, Ada Demo Rakyat Merah Putih Terkait Imbas Nihilnya Pelayanan Publik

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari dengan anggota Muhammad Djohan Arifin dan Rightmen MS Situmorang.

Proses persidangan telah berlangsung 18 kali secara adil dan transparan. BACA JUGA: Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran: Larangan Pungutan dan Gratifikasi