Bulukumba, InsertRakyat.com Ribuan warga di Dusun Tamalaju, Desa Bontomarannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Senin (12/1/2026) turun ke jalan menolak rencana eksekusi tanah dan bangunan terhadap 19 Kepala Keluarga. Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba Nomor 14/PDT.G/2012/PN.BLK dan surat pemberitahuan Nomor 118/PAN.W22-U11/HK2.4/1/2026.

Penolakan warga muncul karena kejelasan lokasi objek eksekusi dianggap tidak sesuai kondisi lapangan. Masyarakat menuntut agar PN Bulukumba melakukan pencocokan objek, memastikan luas dan batas-batas tanah sesuai amar putusan, sehingga eksekusi tidak menimbulkan konflik sosial. Ribuan warga yang hadir membawa spanduk bertuliskan tuntutan keadilan dan meminta transparansi dalam proses hukum.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga mendampingi masyarakat untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan. Andi Riyal, Ketua Umum Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), menegaskan kehadiran mereka bukan untuk menolak eksekusi, melainkan memastikan prosedur berjalan sesuai fakta di lapangan. “Kami hadir untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai amar putusan, bukan untuk menolak. Setiap langkah harus sesuai fakta di lapangan,” ujar Riyal di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

Riyal menambahkan bahwa suara rakyat yang tak bisa dibungkam hari ini merupakan bagian dari perjuangan menegakkan keadilan. Ia menekankan jika eksekusi dipaksakan tanpa pencocokan di lapangan, hal ini akan menjadi catatan sejarah ketidakadilan. “Kita tidak menentang hukum, tapi menuntut keadilan yang nyata di lapangan. Rumah dan tanah warga tidak boleh menjadi korban ketidaktepatan prosedur,” tambahnya.

Sejumlah warga menyatakan kekhawatirannya jika eksekusi tetap dipaksakan. H. Jamaluddin, salah seorang warga Dusun Tamalaju, mengatakan, “Kami hanya minta kejelasan. Jangan sampai rumah dan tanah kami dieksekusi sembarangan. Proses hukum harus adil dan sesuai amar putusan.” Warga lainnya menegaskan bahwa mereka siap menjaga lokasi jika eksekusi dilakukan tanpa pencocokan, tetapi tetap mengutamakan cara damai dan sesuai hukum.

Demonstrasi warga berlangsung tertib meski diwarnai tangis dan kekesalan. Suasana semakin memanas saat petugas pengadilan tidak terlihat hadir di lokasi eksekusi. Hal ini memicu seruan warga agar pihak berwenang melakukan klarifikasi resmi sebelum langkah eksekusi berikutnya. Warga berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial dapat menindaklanjuti aspirasi mereka agar pelaksanaan eksekusi berjalan adil, transparan, dan sesuai fakta lapangan.

Menjelang siang, PN Bulukumba memutuskan untuk mengurungkan niat eksekusi. Riyal menjelaskan, “Tidak jadi eksekusi. PN tidak datang.” Keputusan ini disambut lega oleh warga yang kemudian membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WITA. Langkah PN Bulukumba ini dianggap sebagai kemenangan rakyat dalam memastikan proses hukum dijalankan secara benar, meskipun masyarakat menilai pencocokan lokasi sebelum ada keputusan eksekusi perlu dijalani.

Aksi damai warga Dusun Tamalaju hari ini menjadi contoh bagaimana masyarakat menuntut kepastian hukum sekaligus menegaskan hak-hak mereka.

Laporan: Syahril|Editor: Supriadi Buraerah