SIDRAP, INSERTRAKYAT.COM – Suasana konferensi pers terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana, di Mapolres Sidrap, Jumat (28/3/2025), menuai sorotan. Hal ini dipicu pernyataan Hakim Pengadilan Negeri Sidrap, Masdiana, yang dinilai tidak pantas dan terkesan menggurui para wartawan.
Di tengah konferensi pers, Masdiana tiba-tiba menyampaikan pesan soal etika pemberitaan anak berhadapan dengan hukum. Ia menyinggung Pasal 19 Undang-Undang SPPA Tahun 2012 tentang larangan mengungkap identitas anak dalam pemberitaan.
“Ini sekadar saling mengingatkan, bukan menggurui. Bagaimana mungkin saya menggarami lautan,” ujar Masdiana. Namun, kalimat tersebut justru menimbulkan kesan kurang nyaman di kalangan pewarta yang hadir.
Beberapa wartawan merasa ucapan hakim tersebut tidak relevan disampaikan dalam forum resmi penanganan kasus kriminal. Salah satunya diungkapkan Heri Siswanto, wartawan Beritasulsel.com, yang menilai penyampaian Masdiana tidak pada tempatnya.
“Tujuan konferensi pers ini membahas perkembangan kasus, bukan ruang edukasi untuk mengajarkan jurnalis bagaimana menulis berita. Pernyataannya terkesan merendahkan kapasitas wartawan,” tegas Heri.
Heri juga menegaskan, sebagian besar jurnalis yang hadir adalah wartawan berkompeten, terdaftar di Dewan Pers, dan sudah paham kode etik jurnalistik. Ia berharap insiden serupa tidak terulang di forum-forum resmi berikutnya.
Konferensi pers yang semula berjalan kondusif akhirnya diwarnai ketegangan akibat pernyataan Masdiana yang dianggap menyinggung profesionalisme pewarta. (*).
- beritasulsel.com
- dewan pers
- dugaan pembunuhan berencana
- edukasi media
- etika pemberitaan
- forum resmi
- hakim masdiana
- heri siswanto
- identitas anak
- kasus pembunuhan
- kode etik jurnalistik
- Konferensi Pers
- pemberitaan kriminal
- pengadilan negeri sidrap
- pewarta sidrap
- POLRES SIDRAP
- profesionalisme jurnalis
- Sidrap
- undang-undang sppa
- Wartawan