Jakarta, InsertRakyat.com – Setelah lebih dari satu dekade (12 tahun), perkara gugatan kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) kembali mencuat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengirimkan berkas kasasi perkara tersebut ke Mahkamah Agung RI pada 7 Maret 2025.
Informasi ini disampaikan Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH, atau yang akrab disapa Hoky. Ia merujuk surat pemberitahuan dari PN Jakarta Timur bernomor 5325/PAN.W10.U5/HK.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa berkas perkara No. 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim jo No. 340/PDT/2017/PT DKI telah dikirim ke MA melalui Pos Indonesia dengan resi P2503100042769.
Surat ini, menurut Hoky, sekaligus menjadi pengakuan resmi dari pengadilan atas jabatannya sebagai Ketua Umum APKOMINDO yang sah.
“Saya mengapresiasi PN JakTim yang telah merespons surat saya dan mengakui posisi saya dalam surat pemberitahuan ini,” ujar Hoky kepada Insertrakyat.com, Senin (5/5/2025).
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO pada 23 Desember 2013, dengan penggugat Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE, MBA, MA. Sementara itu, ada 20 tergugat dan 1 turut tergugat dalam perkara ini, beberapa di antaranya telah meninggal dunia.
Pada 4 Mei 2015, PN Jakarta Timur memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Namun sehari setelahnya, DPA APKOMINDO mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Perkara bernomor 340/PDT/2017/PT.DKI tersebut diputus pada 2 Oktober 2017, dengan amar putusan yang menguatkan putusan sebelumnya.
“Upaya hukum mereka telah gagal dua kali, namun anehnya kasasi baru diproses tahun 2025. Ini patut dipertanyakan,” kata Hoky, yang juga menjabat di sejumlah organisasi lain seperti APTIKNAS, SPRI, PERATIN, dan LSP Pers Indonesia. Hoky juga bagian dari penggagas basis Insertrakyat.com di wilayah Jakarta, pulau Sumatera dan Bali.
Dalam sengketa APKOMINDO 2013, Hoky menyebut dirinya pernah menjadi korban kriminalisasi atas laporan polisi tahun 2016 oleh Agus Setiawan Lie, yang disebut mendapat kuasa dari Sonny Franslay. Ia ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, Yogyakarta. Namun, setelah melalui 35 kali persidangan, PN Bantul menyatakan dirinya tidak bersalah. Kasasi yang diajukan JPU juga ditolak MA.
Ia menduga ada rekayasa hukum di balik perkara-perkara yang melibatkan dirinya. “Pihak lawan punya sumber daya besar, namun saya percaya kebenaran akan tetap menang,” ucap Hoky.
Ia juga menilai bahwa struktur DPA APKOMINDO tidak memiliki landasan hukum berdasarkan undang-undang perkumpulan, sehingga gugatan yang diajukan oleh DPA semestinya tidak relevan secara hukum.
Prahara Lama dan Nama-Nama di balik Konflik APKOMINDO pun kian menarik perhatian publik. Dimana, dalam salinan putusan PN Jakarta Timur, terungkap bahwa pada 2011 terjadi pembekuan kepengurusan APKOMINDO periode 2008–2011 yang dipimpin oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo Singgih. Pembekuan ini dilakukan oleh DPA APKOMINDO periode yang sama, yang kemudian membentuk tim caretaker untuk menyelenggarakan Munas.
Namun, menurut Hoky, para caretaker ini gagal menjalankan fungsinya dan justru membawa persoalan ke ranah hukum, yang kemudian menjadi awal dari gugatan tahun 2013.
Hoky menegaskan bahwa pihaknya telah menang di berbagai proses hukum sebelumnya, termasuk di PTUN, PT TUN, dan MA, serta telah mengantongi SK Kemenkumham sebagai pengakuan legal atas kepengurusannya.
“Saya yakin, Tuhan akan membantu saya menyelesaikan semua ini. Apalagi saya kini telah resmi menjadi advokat,” kata Hoky.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Rudi Rusdiah, salah satu tokoh DPA, yang kini disebut telah bersikap kooperatif dalam membongkar fakta hukum yang sebenarnya.
(Tim/SY/Insertrakyat.com).