MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com  – Kejadian yang menyentuh hati masyarakat luas terjadi di Sulawesi Selatan, ketika Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., mengambil langkah cepat untuk mendampingi dua guru ASN di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini mencerminkan kepedulian aparat hukum terhadap keadilan bagi pegawai yang mendekati masa pensiun. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.

Kajati Sulsel menggelar pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025), yang dihadiri langsung oleh kedua guru tersebut. Mereka didampingi oleh Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dari Partai Gerindra. Pertemuan ini bertujuan mendengar langsung keluhan guru dan memastikan proses hukum berjalan adil.

Sebelumnya, Kajati Sulsel juga mengundang pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), yakni Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kehadiran pemerintah daerah menunjukkan koordinasi antara lembaga hukum dan administratif dalam menangani kasus PTDH guru.

BACA JUGA :  Ternyata Mahkamah Agung Tolak PK, Berujung Eksekusi Tanah dan Bangunan di Balangnipa, Ini Kata PN Sinjai

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh empati, Dr. Didik Farkhan menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta kasus Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan hati nurani. Kajati juga mendengar langsung cerita kedua guru tersebut, khususnya Abdul Muis yang hanya berjarak delapan bulan lagi menuju pensiun, menekankan pentingnya perlindungan hak-hak guru menjelang akhir masa pengabdian.

Kajati Sulsel secara resmi meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur terkait PTDH kedua guru. Penundaan ini dilakukan agar guru yang bertugas di SMA Negeri 1 Luwu Utara dapat menempuh langkah hukum terakhir, termasuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi memperoleh keadilan, kepastian, dan manfaat hukum yang maksimal.

“Kami memahami Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah. Namun, proses Peninjauan Kembali merupakan hak kedua guru untuk menilai kembali keputusan akhir demi keadilan substantif,” kata Dr. Didik Farkhan.

BACA JUGA :  Itjen Kemendagri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Keppres Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara

Kajati Sulsel menegaskan dukungan terhadap PK, melihat fakta baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kajati menyatakan akan menunggu proses dan putusan PK yang nantinya diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dukungan ini direspons haru oleh Abdul Muis dan Rasnal, yang merasakan perhatian langsung dari aparat hukum.

Pertemuan ini menimbulkan tangisan haru dari Abdul Muis, yang akan memasuki masa pensiun delapan bulan lagi. Ia menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Kejaksaan atas dukungan moral dan prosedural yang diberikan, sehingga hak-hak guru dapat diperjuangkan hingga tuntas.

Abdul Muis menambahkan, “Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” sambil memeluk Kajati Sulsel. Dukungan ini memberikan harapan besar bagi dirinya dan Rasnal untuk memperoleh kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdian.

BACA JUGA :  Sita Eksekusi Rumah Mewah di Kelapa Gading, Kejagung Amankan Aset Tony Budiman Senilai Ratusan Miliar

Kasus ini bermula dari perkara Tipikor, di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah karena hanya memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk urunan gaji sepuluh guru honorer. Namun, meski sempat dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. MA akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Putusan kasasi inilah yang menjadi dasar hukum bagi Gubernur Sulsel untuk menerbitkan SK PTDH. Melalui upaya PK yang mendampingi Kajati Sulsel, diharapkan keadilan dapat ditegakkan secara utuh bagi kedua guru tersebut, sekaligus menjadi perhatian publik akan perlunya perlindungan hukum bagi ASN menjelang masa pensiun.

(Mift/Mft).