JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Perempuan harus memperoleh keadilan hukum secara setara. Senada, Integritas tidak lahir dari relasi yang timpang.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo saat berbicara dalam Peringatan Hari Ibu ke-97 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

“Posisi perempuan merupakan pilar fundamental dalam pembentukan integritas bangsa dan pencegahan praktik korupsi sejak lingkup paling dasar, yakni keluarga,” sambung Ibnu.

Ibnu mengatakan agenda antikorupsi tidak semata berkutat pada penindakan, melainkan menuntut penguatan nilai etika, keadilan, dan kesetaraan dalam relasi sosial.

Menurutnya, ketimpangan relasi kuasa di ruang domestik, termasuk kekerasan berbasis gender, merupakan faktor laten yang berpotensi merusak tatanan moral dan hukum di ruang publik.

KPK, sebut Ibnu, menempatkan perlindungan hukum bagi perempuan sebagai bagian integral dari strategi pencegahan korupsi yang bersifat struktural dan berkelanjutan.

“Perempuan kerap berada pada posisi rentan, baik sebagai korban maupun saksi, sehingga negara wajib memastikan akses keadilan yang setara tanpa diskriminasi,” tegasnya.

KPK juga menegaskan relevansi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 sebagai instrumen yuridis untuk melindungi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Regulasi ini mengedepankan prinsip penghormatan martabat manusia, kesetaraan gender, non-diskriminasi, persamaan di depan hukum, serta kepastian dan keadilan hukum sebagai manifestasi supremasi hukum.

Isu perlindungan anak turut menjadi sorotan dalam forum tersebut. KPK, kata Ibnu, memandang tingginya angka kekerasan terhadap anak mencerminkan masih rapuhnya sistem proteksi sosial di tingkat keluarga.

“Kondisi ini berimplikasi langsung pada pembentukan karakter, kepatuhan hukum, dan integritas generasi penerus,” tandasnya.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Titi Eko Rahayu, memaparkan hasil survei tahun 2024 yang menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Data tersebut, menurutnya, menjadi indikator perlunya penguatan peran keluarga sebagai ruang dialog, edukasi, dan internalisasi nilai integritas.

“Ibu harus berintegritas dan tidak mentoleransi jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan,” kata Titi, seraya menekankan bahwa keteladanan di lingkungan keluarga merupakan fondasi etika sosial dan hukum.

Dari perspektif psikologis, Psikolog Zoya Amirin menyoroti kecenderungan normalisasi kekerasan verbal dan psikologis dalam budaya sehari-hari. Ia menegaskan pentingnya pemberdayaan perempuan agar mampu melawan agresi, mengekspresikan emosi secara sehat, serta mencegah reproduksi kekerasan lintas generasi yang berpotensi melahirkan perilaku menyimpang di ruang publik.

KPK menilai disfungsi keluarga, termasuk kekerasan berbasis ekonomi, perselingkuhan, dan konflik berkepanjangan, sering kali menjadi pintu masuk praktik korupsi sebagai mekanisme kompensasi atas tekanan personal. Oleh karena itu, penguatan integritas keluarga dipandang sebagai strategi preventif yang memiliki efek jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan dan kehidupan berbangsa.

Sebagai penutup, anggota Dewan Pengawas KPK Sumpeno menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan nasional di masa depan sangat ditentukan oleh nilai yang ditanamkan sejak dini di lingkungan keluarga. “Generasi berintegritas lahir dari rumah yang menjunjung etika dan keadilan,” ujarnya.

Melalui peringatan Hari Ibu 2025, KPK menegaskan posisi penguatan peran perempuan serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.