JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) memeriksa seorang saksi berinisial JD.
JD adalah Direktur Utama PT Hamasa Stell Center (HSC).
Ia diperiksa di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Jln Kebayoran Hasanuddin, No 01 Kebayoran Jakarta Selatan, pada Selasa, (29/4) kemarin.
Hal demikian diutarakan oleh Jam-Pidsus, Febrie Adriansyah melalui Kapuspenkum Dr Harli Siregar kepada INSERTRAKYAT.COM, diterima, Rabu, (30/4/2025).
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir sengaja dihalangi oleh pihak-pihak tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Selanjutnya, dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 sampai 2023.
Kemudian, dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dalam industri kelapa sawit sepanjang Januari hingga April 2022, yang melibatkan tersangka JS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara,” ungkap JAM PIDSUS, Febrie Adriansyah.
Penanganan perkara ini, menurutnya, tidak hanya berfokus pada pelaku utama korupsi, namun juga pada aktor-aktor yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum.
Perintangan tersebut berkaitan dengan upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan jalannya proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap tersangka, terdakwa, maupun saksi dalam perkara korupsi tersebut.