BLITAR, INSERTRAKYAT.com — Pengacara Dodik Firmansyah menegaskan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Kepala Unit BRI Kunir terhadap kliennya, MP. Ia menyebut nasabah ditekan agar tidak memakai jasa hukum. “Ini bentuk intimidasi yang tidak bisa dibiarkan,” kata Dodik, Kamis, (13/11/2025).
Masalah bermula ketika MP gagal melunasi kredit karena panen tidak stabil. Ia mengajukan restrukturisasi pembayaran agar kewajiban tetap terpenuhi. Permohonan itu disampaikan dengan niat baik tanpa menghindari tanggung jawab.
Setelah MP menunjuk Dodik sebagai pendamping, muncul dugaan ancaman mengenai proses kredit keluarga MP. Dodik menganggap sikap itu melanggar etika. “Tidak layak seorang pimpinan unit bank menakut-nakuti nasabah,” ujarnya.
Ia menegaskan advokat tidak boleh dihalangi saat membela klien. “Hak menggunakan jasa hukum dilindungi undang-undang,” tegasnya. Karena itu, ia akan melayangkan somasi sebagai bentuk keberatan resmi.
Di tempat terpisah, BRI Cabang Blitar memberikan penjelasan berbeda. Mereka menyatakan persoalan telah dibahas langsung dengan nasabah di rumah MP. “Kami memastikan komunikasi berjalan personal dan jelas,” kata Pemimpin BRI Blitar, Irfan Setiawan Munahar dikutip Sabtu, (15/11/2025).
Dalam dialog tersebut, nasabah dan pihak BRI mencapai pemahaman yang sama. Keduanya sepakat bahwa persoalan muncul akibat miskomunikasi, bukan upaya menghalangi hak hukum. Penjelasan diterima baik oleh MP.
BRI menegaskan bahwa setiap masukan dari nasabah sangat dihargai. “Kami selalu berupaya memberi solusi terbaik,” kata Irfan. Ia menegaskan komitmen bank menjaga pelayanan transparan dan profesional.
Pihak BRI menyampaikan terima kasih karena dialog dapat membuka jalan penyelesaian. “BRI siap mendampingi nasabah kapan pun dibutuhkan,” tutup Irfan.





























