SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai era Bupati Hj. Ratnawati Arif, sedang memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Setelah mencatat prestasi gemilang sebagai peringkat ke-4 terbaik dalam pencegahan korupsi di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2024, kini Pemkab Sinjai memantapkan review dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) MCSP dan Survei Penilaian Integritas (SPI) antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan KPK yang telah digelar di Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menjadi motor penggerak dalam proses pemantapan review dokumen MCSP tersebut. Ia memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak serempak memperkuat sistem pencegahan korupsi dan memperbarui data sesuai pedoman KPK.
“Menindaklanjuti arahan KPK, kami melakukan review dokumen MCSP Kabupaten Sinjai,” ungkap Andi Jefrianto Asapa kepada Insertrakyat.com, Jum’at (7/11/2025).
Menurutnya, awal November ini Pemkab Sinjai tidak menggelar pertemuan langsung dengan KPK di Sinjai, namun melanjutkan hasil Rakor sebelumnya di tingkat provinsi.
“Jadi, tidak ada pertemuan langsung dengan KPK, di Sinjai. Hanya minggu lalu Rakor MCSP dan SPI sudah dilaksanakan di Pemprov Sulsel. Sekarang kami (Pemda,-red) memasuki tahap penginputan data untuk penilaian kembali MCSP dan SPI, dengan batas waktu hingga Desember 2025,” jelasnya.
Diketahui, review dan penginputan data MCSP 2025 adalah proses yang bertujuan memastikan kesesuaian laporan dengan kondisi faktual di lapangan, agar sistem pengawasan dan pengendalian tata kelola pemerintahan terus berjalan sesuai koridor KPK.
Setiap OPD diwajibkan mengisi laporan capaian delapan area MCSP melalui portal sistem KPK yang terintegrasi. Inspektorat Kabupaten melakukan validasi atas setiap dokumen, memastikan tidak ada data fiktif, dan menjamin akurasi pelaporan hingga batas waktu Desember 2025.
Sekda Sinjai menegaskan bahwa, pencegahan korupsi hanya dapat berjalan efektif bila seluruh aparatur sipil negara (ASN) memiliki kesadaran integritas yang tinggi. Karena itu, MCSP dijadikan instrumen kendali agar setiap kebijakan, penganggaran, dan pelayanan publik berjalan di jalur transparansi.
“Kami ingin membangun sistem yang tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga berjiwa integritas. Masyarakat juga kami ajak ikut mengawal dan mendukung pemerintahan yang bersih di Sinjai,” ujar Andi Jefrianto.
Beliau menambahkan, Pemkab Sinjai berkomitmen untuk memperkuat komunikasi publik, keterbukaan data, serta memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan program pemerintah.
“Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi daerah dalam memperkuat skor MCSP dan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025,” tuntasnya.
Sebelumnya, Pemkab Sinjai sukses meraih peringkat ke-4 terbaik di Sulsel tahun 2024. KPK memberikan apresiasi langsung kepada Pemkab Sinjai atas komitmen dan upaya nyata dalam menjalankan sistem pencegahan korupsi berbasis digital dan akuntabilitas kinerja.
Tidak hanya itu, Sinjai juga berhasil menyabet predikat Admin MCSP Terbaik Sulsel Tahun 2024, berkat tata kelola sistem yang dinilai paling efektif di tingkat kabupaten.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, bersama Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, dan Inspektur Inspektorat Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, dalam acara yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Lengkapnya, Sinjai meraih kategori Terjaga dalam penilaian MCSP Tahun 2024 dengan skor 86. Capaian ini menempatkan Sinjai di peringkat ke-4 terbaik di Sulsel dan sebagai Admin MCSP terbaik provinsi
Kendati demikian, Indikator MCSP yang dinilai oleh KPK mencakup delapan area utama.
1. Perencanaan dan penganggaran APBD,
2. Pengadaan barang dan jasa,
3. Perizinan dan pelayanan publik,
4. Manajemen ASN,
5. Optimalisasi pendapatan daerah,
6. Tata kelola aset daerah,
7. Manajemen keuangan desa, dan
8. Pengawasan internal pemerintah.
Semua area tersebut menjadi acuan penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan di tingkat daerah. (A/S).




























