PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com — Pembahasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Panitia Khusus DPRD Provinsi Riau yang berlangsung belum lama ini, tampaknya memicu polemik. Dalam agenda tersebut, muncul usulan penerapan pajak air permukaan (PAP) terhadap perkebunan kelapa sawit dengan estimasi Rp1.700 per pohon dengan hitungan setiap bulan. Kebijakan ini disebut pemerintah adalah sebagai strategi mendongkrak PAD di tengah tekanan defisit anggaran daerah.

Secara struktural, kebijakan itu diklaim menarget korporasi perkebunan. Namun, realitas tata niaga sawit dinilai oleh kalangan aktivis, tidak sesederhana itu. Menurut Aktivis, skema pasar menunjukkan bahwa setiap tambahan beban biaya pada perusahaan hampir selalu berujung pada penyesuaian harga beli tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Artinya, beban fiskal yang dilekatkan pada korporasi berpotensi dialihkan langsung ke petani sawit.

Sikap kritis itu datang dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau-Kepri.

Lebih jelasnya di sana aktivis atau HMI, Wiriyanto Aswir, menegaskan bahwa peningkatan PAD memang kebutuhan mendesak, tetapi kebijakan fiskal tidak boleh lahir tanpa kajian komprehensif. Menurutnya, penerapan PAP terhadap sawit harus diuji secara objektif: apakah benar menyasar korporasi, atau justru menciptakan tekanan baru bagi petani.

Setiap pajak tambahan pada perusahaan dan masyarakat petani akan memengaruhi mekanisme harga. Dampaknya bukan pada neraca korporasi semata, tetapi langsung pada petani sebagai mata rantai terlemah dalam struktur industri sawit. “Target kebijakan boleh saja korporasi, namun akibatnya hampir pasti menyentuh petani,” kata Wiriyanto, Senin (23/2/2026).

Lebih dalam Badko HMI menakar kebijakan PAD berbasis sektor strategis seperti sawit, menurut mereka tidak bisa disusun secara sepihak. DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau diminta membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan petani, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Kebijakan fiskal yang lahir tanpa partisipasi berisiko menciptakan ketimpangan baru di sektor perkebunan.

Di tengah wacana tersebut, garis persoalan menjadi jelas: jika pajak ini diterapkan tanpa desain perlindungan petani, maka kebijakan yang disebut menarget korporasi justru akan mengorbankan petani sawit.

“PAD memang penting, tetapi keadilan ekonomi jauh lebih fundamental. Negara melalui budak rakyat dalam hal ini DPR tidak boleh membangun penerimaan daerah dengan menekan kelompok yang paling lemah dalam rantai produksi,” tandasnya.

Penulis: Romi  |Editor: Supriadi Buraerah