SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Kasus dana Program Pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, kembali menyeruak dan memicu kekecewaan publik. Sabtu, 14 November 2025.
Kini pun beredar, informasi menyebutkan bahwa banyak oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Faktanya pun tak dibantah oleh Bendahara.
Lantas, Masyarakat menilai Kejaksaan Negeri Sinjai tidak becus menangani kasus yang sudah lama bergulir, meski nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp100 juta rupiah dan menyangkut hajat hidup kelompok tani.
Informasi lapangan menyebut, dana PUAP ini telah diperiksa oleh Kejari Sinjai melalui Kasi Intel saat itu, Helmy Hidayat. Dari hasil pemeriksaan, sekitar Rp40 juta rupiah lebih dikabarkan telah dikembalikan. Namun pengembalian tersebut justru membuka fakta lain yang lebih serius. Bahkan sisa dari pengelolaan 60 juta rupiah itu masih samar – samar.
Kini Kasi Intel Kejari Sinjai dijabat oleh Jhadi Wijaya. Ia disebut-sebut belum mengetahui soal kasus tersebut.
Sementara itu, Bendahara Gapoktan Desa Samaturue, N, mengakui bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Ia menyebut ada mantan Kepala Desa memakai Rp21 juta, lengkap dengan catatan bukti yang masih ia simpan. Eks Sekretaris Desa (SL) disebut mengambil Rp9 juta melalui bendahara Pemerintah Desa berinisial Hd. “Sisanya masih ada sama saya,” ujar Bendahara Gapoktan saat ditemui tim Insertrakyat.com, di kediamannya, belum lama ini.
Meski ada pengembalian sebagian dana, Masyarakat menilai Kejari Sinjai tidak memberikan kepastian hukum. Hingga kini sisa dana tidak jelas arah penyelesaiannya. Publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum dan menilai perkara ini seperti sengaja dibiarkan menggantung.
“PUAP ini uang negara diperuntukkan bagi petani. Bukan untuk pribadi oknum. Kalau Kejaksaan serius, harusnya sudah tuntas dari dulu,” tegas salah satu Masyarakat sambil bersedia dikutip Identitasnya jika Prabowo Subianto ingin tahu.
Kasus ini memantik kritik keras karena menyentuh persoalan pengawasan dan pencegahan korupsi, yang seharusnya ketat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bergerak tegas dan profesional, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan publik yang mulai runtuh terhadap Kejari Sinjai.
(Laporan: Muh Said Mattoreang).





























