INDONESIA sejak awal berdiri tidak pernah memisahkan demokrasi dari nilai Ketuhanan. Pancasila menegaskan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara dijalankan bukan semata-mata atas dasar kebebasan individu, melainkan berpijak pada nilai religius yang hidup dan diyakini masyarakat. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi fondasi yang menjiwai seluruh aspek kehidupan nasional, termasuk dalam pembentukan dan penerapan hukum.

Konsekuensi dari pilihan ideologis tersebut adalah kehadiran negara terhadap nilai agama. Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memastikan nilai-nilai religius tetap menjadi rujukan dalam penyelenggaraan hukum. Di sinilah hukum keluarga, khususnya perkawinan, menempati posisi penting karena menyentuh langsung aspek moral, sosial, dan spiritual masyarakat.

Perkawinan di Indonesia tidak pernah diposisikan sekadar sebagai urusan administratif atau hubungan perdata semata. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Norma ini menegaskan bahwa negara menyerahkan penentuan sah atau tidaknya perkawinan kepada ajaran agama yang dianut para pihak.

Ketentuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa hukum nasional tidak berdiri di ruang hampa. Negara mengakui bahwa agama memiliki peran sentral dalam mengatur kehidupan keluarga. Agama-agama yang diakui di Indonesia secara prinsip mengatur perkawinan sebagai ikatan yang dilakukan oleh pasangan seagama. Ajaran ini tidak bertentangan, bahkan sejalan, dengan nilai-nilai Pancasila yang menempatkan Ketuhanan sebagai dasar kehidupan bernegara.

Dalam perspektif teori hukum, posisi Pancasila sebagai dasar nilai tersebut dapat dipahami sebagai norma fundamental. Pancasila menjadi rujukan tertinggi yang memberi arah dan legitimasi bagi seluruh peraturan perundang-undangan. Seluruh sistem hukum Indonesia, termasuk hukum perkawinan, dibangun di atas asumsi dasar tersebut. Karena itu, setiap tafsir hukum yang mengabaikan nilai Ketuhanan berpotensi mereduksi jati diri hukum nasional.

Perdebatan mengenai perkawinan beda agama tidak dapat dilepaskan dari kerangka ini. Secara normatif dan sosiologis, larangan perkawinan beda agama bukanlah kebijakan yang lahir secara tiba-tiba, melainkan refleksi dari nilai-nilai agama yang hidup dalam masyarakat. Negara hadir untuk memastikan bahwa nilai tersebut tetap terlindungi dalam praktik hukum.

Meningkatnya permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam beberapa tahun terakhir mendorong Mahkamah Agung mengambil sikap tegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Melalui kebijakan tersebut, hakim dilarang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Sikap ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa larangan perkawinan beda agama merupakan kebijakan hukum yang konstitusional.

Langkah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa negara tidak sedang membatasi hak warga secara sewenang-wenang, melainkan menjaga konsistensi hukum nasional dengan nilai dasar negara. Penegasan ini penting untuk mencegah praktik hukum yang berpotensi mengaburkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan bernegara.

Isu perkawinan beda agama kerap dibingkai sebagai persoalan hak asasi manusia. Namun. Konstitusi sendiri mengakui bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan individu dibatasi oleh nilai agama, moral, dan ketertiban umum. Dengan demikian, pengaturan perkawinan beda agama tidak dapat serta-merta dipandang sebagai pelanggaran HAM.

Lebih dari itu, perkawinan beda agama bukan hanya menyangkut kepentingan dua individu, tetapi juga menyentuh tatanan sosial dan nilai yang hidup dalam masyarakat. Indonesia adalah masyarakat yang religius, di mana agama menjadi sumber nilai dalam kehidupan sehari-hari. Kepatuhan terhadap norma Ketuhanan merupakan bagian dari kontrak sosial yang disepakati sejak negara ini berdiri.

Pengaturan hukum perkawinan di Indonesia pada akhirnya menunjukkan bahwa hukum nasional dibentuk melalui dialog antara norma konstitusional, nilai agama, dan realitas sosial. Negara tidak hanya berperan sebagai pencatat peristiwa hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai dasar yang membentuk identitas bangsa.

Perdebatan mengenai perkawinan beda agama tetap sah dalam ruang akademik dan diskursus publik. Namun, setiap upaya pembaruan hukum harus diletakkan dalam kerangka besar falsafah negara. Keseimbangan antara hak individu, ketertiban sosial, dan nilai Ketuhanan menjadi kunci agar hukum tidak kehilangan arah. Dengan cara inilah hukum dapat berfungsi tidak hanya sebagai alat kepastian, tetapi juga sebagai penjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang religius.

Penulis: Nur Latifah Hanum, Mahkamah Agung.
Editor : Supriadi Buraerah, FORSIMEMA-RI.