Majene InsertRakyat.com – Kasus dugaan pengeroyokan di Pasar Sentral Majene kembali menjadi sorotan. Perhatian publik semakin meningkat setelah saudara korban, Abdul Wahab, secara terbuka menantang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., untuk berdebat terkait penanganan perkara ini.
Tantangan tersebut dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap dugaan manipulasi kasus serta tuntutan yang dinilai tidak objektif dan sarat penyimpangan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Di awal, kami berharap JPU bisa bekerja secara profesional dan objektif. Namun, setelah pembacaan tuntutan, kita bisa menilai sendiri bagaimana kinerja Kejari Majene,” ujar Abdul Wahab, kepada Insertrakyat.com, Selasa (11/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa tantangannya bukan sekadar gertakan atau upaya untuk memengaruhi hakim, melainkan bentuk kegelisahan terhadap realitas penegakan hukum yang kerap diwarnai kepentingan tertentu.
“Kita bisa melihat kasus korupsi PT. Timah sebagai contoh konkret. Kasus itu mendapat atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menilai putusan hakim tidak objektif dan menyayat nurani keadilan,” tambahnya.
Dalam persidangan, Abdul Wahab juga menyoroti pernyataan salah satu hakim yang menyebut bahwa terdapat sekitar empat pelaku berdasarkan rekaman yang diperlihatkan JPU. Hakim tersebut bahkan menilai perlakuan para pelaku dalam video sebagai tindakan yang sadis dan tidak mencerminkan nilai budaya Mandar.
Ia yang mengikuti jalannya persidangan mengungkapkan bahwa korban dikenal sebagai sosok yang sabar dan tidak pernah terlibat dalam persoalan yang mengarah pada tindak kekerasan. Sehari-hari, korban membantu pekerjaan orang tua di rumah dan telah lama bekerja di warung makan sekitar Pasar Sentral Majene.
“Kami berharap hakim bisa mengambil keputusan yang objektif dan seadil-adilnya, baik bagi korban maupun pelaku, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, alat bukti serta fakta persidangan sudah cukup menjelaskan bagaimana dugaan pengeroyokan tersebut terjadi.
“Kami tidak perlu menjelaskan lebih jauh tentang isi Pasal 170 dan ancaman pidananya. Yang jelas, kami masih percaya bahwa hakim akan bersikap objektif dan bijak dalam memberikan keputusan yang adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Beny Siswanto selaku Kajari Majene maupun Kejari Majene secara kelembagaan terkait tantangan debat terbuka yang telah dilayangkan.
PILIHAN REDAKSI: Rakyat Sulit Lupa Kasi Intel -Jaksa Azam dan Skandal Suap 11,5 Miliar, Kenapa?
Penulis : Rahmat (Insert Milenial)
Editor : Supriadi Buraerah