PERSOALAN penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah kembali menjadi perhatian pemerintah pusat. Di tengah meningkatnya kebutuhan aparatur dan keterbatasan kemampuan fiskal sejumlah daerah, pemerintah berupaya mencari titik temu antara kebutuhan pelayanan publik dan kesehatan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), para kepala daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” ujar Mendagri.
Menurut Tito, salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah saat ini berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mengamanatkan agar belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) tidak melebihi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, pemerintah daerah diberi waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yang berarti ketentuan itu mulai berlaku penuh pada 2027.
Di sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, ketentuan tersebut memunculkan tantangan tersendiri. Kebutuhan aparatur terus meningkat, sementara ruang anggaran yang tersedia tidak selalu mampu mengakomodasi tambahan beban belanja pegawai.
Menghadapi kondisi tersebut, Kemendagri menawarkan sejumlah langkah strategis. Salah satu yang menjadi penekanan adalah penghentian rekrutmen tenaga honorer baru oleh pemerintah daerah.
“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Mendagri.
Selain pengendalian jumlah pegawai, pemerintah juga mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, peningkatan penerimaan tersebut diharapkan tidak dilakukan dengan menambah beban masyarakat.
Sebaliknya, pemerintah daerah didorong memperluas aktivitas ekonomi melalui kemudahan perizinan usaha, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, serta mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam forum yang sama, Tito mengungkapkan bahwa Kemendagri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan guna membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai tersebut. Dari hasil pembahasan itu, muncul kesepakatan untuk memberikan ruang transisi yang lebih panjang bagi pemerintah daerah.
Perpanjangan masa penyesuaian tersebut direncanakan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga daerah memiliki waktu tambahan untuk menata struktur belanja pegawai secara lebih bertahap.
“Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini. Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda beserta jajaran pimpinan Komisi II, MenPAN-RB Rini Widyantini, para kepala daerah yang tergabung dalam APPSI, APEKSI, dan APKASI, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mencari formulasi yang seimbang antara kebutuhan penataan aparatur sipil negara, keberlanjutan fiskal daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
(Agy).








