Parepare, – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil membekuk seorang pria berinisial MG (29), warga Kabupaten Wajo, yang diketahui sebagai pelaku pencurian sembilan tabung gas elpiji 3 kg dan lima karung beras dari sebuah warung makan di Kota Parepare. Ia ditangkap jauh di Mamuju, Sulawesi Barat, usai sempat melarikan diri selama beberapa pekan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, dua pekan lalu, sekitar pukul 05.00 WITA, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan KS. Tubun, Kota Mamuju. Keberadaan pelaku berhasil dilacak oleh tim Resmob berdasarkan hasil penyelidikan intensif pasca-laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Romi Putra (33), seorang pengusaha kuliner di Jalan Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Parepare.
“Korban melapor bahwa pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, ia mendapati barang-barang miliknya hilang, yakni sembilan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan lima karung beras masing-masing seberat 25 kilogram,” ungkap AKP Agus kepada Insertrakyat.com, di Mapolres Parepare, Sabtu (10/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa MG, yang merupakan mantan karyawan di warung makan tersebut, memanfaatkan momen saat korban mudik untuk melakukan pencurian secara bertahap. Barang-barang curian itu kemudian dijual secara daring melalui marketplace media sosial dan sebagian dijual ke toko kelontong lokal di Parepare.
“Dari pengakuannya, hasil penjualan digunakan untuk membeli sepasang pakaian dan keperluan sehari-hari. Satu lembar baju dan satu celana jeans turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Agus.
Pihak kepolisian menaksir kerugian korban mencapai Rp 4,1 juta. Saat ini, MG telah diamankan di Mapolres Parepare dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
(Er/Er).