SOPPENG, INSERTRAKYAT.COM – Proses pengosongan objek eksekusi di Panincong, Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 10.00 WITA. Pengamanan dilakukan oleh Polres Soppeng guna memastikan jalannya eksekusi tetap kondusif.
Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng, berdasarkan penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2024/Pn Wns tanggal 1 Agustus 2024. Sebelumnya, eksekusi telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2024, dan kini dilanjutkan dengan pengosongan objek.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengerahkan personel untuk mengawal proses ini.
“Pengamanan ini untuk memastikan eksekusi berjalan aman dan tertib,” kata AKBP Aditya.
Objek yang dikosongkan berupa tanah seluas 337 meter persegi, beserta bangunan di atasnya. Hak atas tanah kini telah resmi berpindah kepada pemohon eksekusi. Sejumlah barang milik penghuni lama, seperti perabot rumah tangga, kanopi, dan box tempat penjualan es, tidak termasuk dalam eksekusi.
Pengamanan ini dilaksanakan sesuai Surat Perintah Nomor Sprin/191/III/PAM.3/2025 tanggal 17 Maret 2025. Hingga proses selesai, situasi di lokasi tetap terkendali.
- AKBP Aditya Pradana
- berita Soppeng
- Eksekusi Bangunan
- eksekusi lahan
- hukum agraria
- hukum dan peradilan
- Kabupaten Soppeng
- kasus tanah
- Kecamatan Marioriawa
- kepolisian Soppeng
- konflik agraria
- lahan 337 meter
- Objek Eksekusi
- Panincong Soppeng
- pemohon eksekusi
- Penegakan Hukum
- penertiban lahan
- Pengadilan Negeri Watansoppeng
- pengamanan aset
- pengamanan eksekusi
- pengamanan ketertiban
- pengamanan wilayah
- pengosongan lahan
- pengosongan properti
- Polres Soppeng
- proses eksekusi
- putusan pengadilan
- Sengketa Tanah
- surat perintah eksekusi
- tindakan kepolisian












































